Jumat, 09 Juli 2021

BENTUK NON CORPORATE ORGANIZATION: DEFINISI DAN SIFAT KEMITRAAN

 

ABSTRAK

Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan yang terkait dengan bentuk organisasi bisnis yang ada di dalam buku Kee & Ches Bisnis Loow, 8th edition.

Teknik analisis : Teknik analisis yang saya gunakan adalah teknik analisis studi kasus. Teknik studi kasus adalah teknik studi mendalam tentang masalah penelitian tertentu daripada survei statistik menyeluruh. Teknik ini sering digunakan untuk mempersempit bidang penelitian yang sangat luas menjadi satu atau beberapa contoh yang mudah diteliti. Desain penelitian studi kasus juga berguna untuk menguji apakah teori dan model tertentu benar-benar berlaku untuk fenomena di dunia nyata.

Sumber data : Sumber data yang diambil berasal dari website resmi AbsenMart, website Komkom.com dan buku Kee & Ches Bisnis Loow, 8th edition.

Metode penelitian : Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Sugiyono (2008:206) Penelitian deskriptif adalah penelitian yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku umum atau generalisasi. Dapat dikatakan bahwa penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan deskripsi, penjelasan mengenai peraturan yang terkait dengan bentuk organisasi bisnis yang ada di dalam buku Kee & Ches Bisnis Loow, 8th edition.

Hasil  : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, di dalam buku tersebut terdapat definisi dan sifat kemitraan. Contoh kemitraan yang ada di Idno adalah AbsenMart. Model bisnis AbsenMart adalah menjual berbagai kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan memiliki konsep sebagai Community Store. Dengan modal mulai dari Rp 300 juta, kalian sudah bisa memulai bisnis tersebut. AbsenMart sendiri memiliki tiga skema kerja sama waralaba. Mulai dari skema buka gerai baru, skema gerai baru-konversi, hingga skema gerai take over.

Kesimpulan  :  Kemitraan adalah asosiasi orang dan rezim pedagang tunggal tidak, ada aturan yang jauh lebih luas untuk dipertimbangkan dalam kemitraan. Misalnya, kemampuan pedagang tunggal untuk membuat kontrak atas nama bisnis, yaitu dirinya sendiri, jelas, tetapi dalam situasi kemitraan di mana ada dua atau lebih individu yang terlibat pertanyaan seperti sejauh mana satu mitra, terutama jika tidak diizinkan oleh yang lain, dapat membuat kontrak dengan pihak luar yang akan mengikat perusahaan dan dirinya sendiri serta sekutu lainnya muncul. Franchise AbsenMart adalah usaha gerai minimarket yang dimiliki dan dioperasikan berdasarkan Perjanjian Waralaba dari PT Sumber AbsenMart Jaya, Tbk, sebagai pemegang merek AbsenMart dengan moto “Belanja Puas Harga Pas”.  Adapun peraturan dan pesyaratan untuk kemitraan AbsenMart, yaitu Memiliki minat di industri minimarket, Warga Negara Idno dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan), Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2,  Memenuhi persyaratan perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/ NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah) dan Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di AbsenMart.


DEFINISI DAN SIFAT KEMITRAAN

Undang-Undang Kemitraan 1890 menetapkan aturan dasar yang berlaku untuk jenis organisasi bisnis ini. Semua referensi bagian dalam bab ini adalah untuk Undang-undang itu kecuali jika ada referensi untuk beberapa Undang-undang lain. Selain itu, Undang-undang tahun 1890 mengkodifikasikan kasus hukum tentang kemitraan yang telah ada hingga tahun 1890. Beberapa kasus yang kami kutip lebih awal dari Undang-undang tahun 1890. Kami menggunakan mereka karena Undang-undang tahun 1890 didasarkan pada mereka dan oleh karena itu, mereka adalah contoh dari apa yang coba dicapai dan mungkin telah dicapai oleh Undang-undang tersebut. Kasus-kasus setelah tahun 1890 adalah interpretasi dari kata-kata yang digunakan dalam Undang-undang tersebut setelah disahkan oleh Parlemen. Lingkungan hukum kemitraan biasa jauh lebih kompleks daripada lingkungan pedagang tunggal dan kedua lingkungan memiliki sedikit kesamaan kecuali bahwa dalam kedua kasus struktur perusahaan tidak digunakan. Ada pembatasan serupa pada pilihan nama, tetapi karena kemitraan adalah asosiasi orang dan rezim pedagang tunggal tidak, ada aturan yang jauh lebih luas untuk dipertimbangkan dalam kemitraan. Misalnya, kemampuan pedagang tunggal untuk membuat kontrak atas nama bisnis, yaitu dirinya sendiri, jelas, tetapi dalam situasi kemitraan di mana ada dua atau lebih individu yang terlibat pertanyaan seperti sejauh mana satu mitra, terutama jika tidak diizinkan oleh yang lain, dapat membuat kontrak dengan pihak luar yang akan mengikat perusahaan dan dirinya sendiri serta sekutu lainnya muncul. Mengingat hal ini, sekarang kita dapat melanjutkan untuk mempertimbangkan hukum persekutuan biasa.

 

AbsenMart merupakan contoh kemitraan yang ada di Idno. Franchise AbsenMart adalah usaha gerai minimarket yang dimiliki dan dioperasikan berdasarkan Perjanjian Waralaba dari PT Sumber AbsenMart Jaya, Tbk, sebagai pemegang merek AbsenMart dengan moto “Belanja Puas Harga Pas”. Model bisnis AbsenMart adalah menjual berbagai kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan memiliki konsep sebagai Community Store. Bisnis waralaba AbsenMart mungkin bisa menjadi salah satu alternatif bagi kalian yang bercita-cita ingin berwirausaha. Dengan modal mulai dari Rp 300 juta, kalian sudah bisa memulai bisnis tersebut. AbsenMart sendiri memiliki tiga skema kerja sama waralaba. Mulai dari skema buka gerai baru, skema gerai baru-konversi, hingga skema gerai take over.

Skema Pertama, Buka Gerai Baru

Skema ini bisa mengajukan usulan lokasi untuk pembukaan gerai baru AbsenMart. Untuk skema ini, tipe gerai yang kalian bisa buka juga beragam dan sesuai modal masing-masing.

Skema Kedua Atau Skema Gerai Baru-Konversi

Program Konversi menawarkan kerjasama franchise kepada pemilik toko minimarket lokal/ kelontong/ yang ingin mengembangkan usahanya.

Skema Ketiga Atau Gerai Take Over

Pembelian gerai AbsenMart yang sudah beroperasi dengan harga “Paket” yang telah ditentukan. Besar investasi untuk Gerai Take Over bervariasi mulai dari 800 Juta. Besarnya investasi untuk Gerai Take Over bergantung kepada harga sewa lokasi dan sales perharinya.

Adapun peraturan untuk kemitraan AbsenMart, sebagai berikut :

1.      Memiliki minat di industri minimarket.

2.      Warga Negara Idno dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan).

3.      Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.

4.      Memenuhi persyaratan perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/ NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).

5.      Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di AbsenMart.


 

REFERENSI

AbsenMart (2020) AbsenMart, Minimarket Idno – Belanja puas harga pas [Online] Available from: https://waralaba.absenmart.co.id/ [Diakses 07 Juli 2021]

AbsenMart (2020) Tipe Kerjasama Franchise AbsenMart – AbsenMart Waralaba [Online] Available from: https://waralaba.absenmart.co.id/about/memiliki-absenmart [Diakses 07 Juli 2021]

KOMKOM.com (2008-2021) Ini Syarat, Cara, dan Modal untuk Buka Gerai AbsenMart.. [Online] Available from: https://money.komkom.com/read/2021/04/11/113200026/ini-syarat-cara-dan-modal-untuk-buka-gerai-absenmart?page=all [Diakses 07 Juli 2021]

Ches, S. and ELEN, V. (2009) Kee & Ches Bisnis Loow. 8th ed. Unided Kingqueen: Pirsong Longmine.

Marimar, M. (2013) Analisis Right Issue Terhadap Perubahan Harga Saham [Online]. Available from: http://repstory.yupi.edu/4649/10/S_MBS_0808411_Chapter3.pdf [Diakses 07 Juli 2021]

Scd Hrt University Library (2020) Organizing Academic Research Papers: Types of Research Designs [Online]. Available from : https://library.scdhrt.edu/c.php?g=29803&p=185902#s-lg-box-wrapper-626721 [Diakses 07 Juli 2021]

 

 

Nama               : Herlina Safitri

NPM                : 22219811

Kelas               : 2EB02

Mata Kuliah    : Aspek Hukum Dalam Ekonomi


 


Kamis, 08 Juli 2021

KULINER MINUMAN BRAND LOKAL, KLEK BERKEMBANG CUKUP PESAT DAN MEMILIKI BANYAK CABANG

 

ABSTRAK

Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis organisasi non perusahaan yang terdapat pada usaha KLEK.

Teknik analisis : Teknik analisis yang saya gunakan adalah teknik analisis studi kasus. Teknik studi kasus adalah teknik studi mendalam tentang masalah penelitian tertentu daripada survei statistik menyeluruh. Teknik ini sering digunakan untuk mempersempit bidang penelitian yang sangat luas menjadi satu atau beberapa contoh yang mudah diteliti. Desain penelitian studi kasus juga berguna untuk menguji apakah teori dan model tertentu benar-benar berlaku untuk fenomena di dunia nyata.

Sumber data : Sumber data yang diambil berasal dari website resmi KLEK, website  DUSTcoid, website AKRUco, Website PPPCOF dan buku Kee & Ches Bisnis Loow, 8th edition.

Metode penelitian : Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Sugiyono (2008:206) Penelitian deskriptif adalah penelitian yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku umum atau generalisasi. Dapat dikatakan bahwa penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan deskripsi, penjelasan mengenai jenis organisasi non perusahaan yang terdapat pada usaha KLEK.

Hasil  : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, KLEK merupakan usaha yang bergerak di bidang minuman yang menjadi pelopor brand lokal, usaha ini berdiri sejak tahun 2019, dan berkembang cukup pesat sejak saat itu. Saat ini KLEK memiliki 50 Cabang yang tersebar di beberapa kota di Idno. Varian rasa di KLEK sangat banyak yaitu Thai Tea, Green Tea, Milk Tea, Yakult Series, Ice Cream Series, Taro, Ovaltine, Oreo, Kopi, bahkan bagi kalian yang suka keju, gerai KLEK juga menjual minuman Cheese Series. Namun minuman andalan KLEK yaitu Thai Tea Original. Terdapat rincian investasi untuk kemitraan Cafe Concept investasi awal sebesar Rp 145.000.000 dan Profit bersih untuk principal 50% sebesar Rp 17.700.000/bulan. Untuk kemitraan Outlet Concept investasi awal sebesar Rp 85.000.000 dan Profit bersih untuk principal 50% sebesar Rp 8.100.000/bulan. Untuk kemitraan Container Concept investasi awal sebesar Rp 75.000.000 dan Profit bersih untuk principal 50% sebesar Rp 8.100.000/bulan dan untuk Booth Concept investasi awal sebesar Rp 35.000.000 dan Profit bersih untuk principal 50% sebesar Rp 5.300.000/bulan.

Kesimpulan  : Dalam pemilihan nama organisasi non perusahaan saya memilih bisnis minuman yaitu KLEK. KLEK merupakan usaha non perusahaan yang merupakan usaha di bidang minuman yang sedang digemari oleh masyarakat. Usaha KLEK berdiri sejak tahun 2019 dan usaha ini didirikan oleh satu orang pemilik yang bernama A***** M**** A******* dan sudah berkembang dan sudah banyak cabang di kota-kota lainnya. KLEK memiliki slogan yang berbunyi “Hausnya Hilang, Berkahnya Datang” karena KLEK selalu melakukan moment indah yaitu SEMANGAT BERBAGI KLEK.


ORGANISASI NON-PERUSAHAAN – SATU-SATUNYA PEDAGANG DAN KEMITRAAN 

I.       PEMBENTUKAN USAHA Nama organisasi

A.    Nama bisnis

1.      Umumnya. Formalitas utama yang dihadapi pedagang tunggal pada saat memulai bisnis adalah Companies Act 2006, yang menggantikan Business Names Act 1985, yang sepenuhnya diulang. Bahkan ini tidak berlaku jika dia berdagang atas namanya sendiri. Namun, jika nama bisnis yang dipilih, maka UU 2006 harus dipatuhi. Misalnya, nama bisnis terjadi di mana organisasi dijalankan dengan nama yang tidak terdiri dari:hanya dari nama keluarga pedagang tunggal. Nama depan atau inisial diperbolehkan sebagai tambahan. Oleh karena itu, jika Charlie Brown menjalankan bisnis sebagai 'Brown', atau 'C Brown', atau 'Charlie Brown', nama organisasi tidak terpengaruh oleh UU tersebut. Namanama tersebut bukan nama bisnis. Singkatan yang diakui- ations juga dapat digunakan, seperti 'Chas Brown', dan tetap nama itu bukan nama bisnis. Namun, jika Charlie Brown menjalankan bisnis sebagai 'High Road Garage', atau 'Chas Brown & Co', 'C Brown & Co', 'Brown & Co', dia menggunakan nama bisnis dan Undang-undang 2006 harus dipatuhi sehubungan dengan pilihan nama dan pengungkapan nama pemilik sebenarnya. Aturan mengenai pengungkapan tidak berlaku di mana satu-satunya tambahan pada nama pedagang tunggal merupakan indikasi bahwa bisnis dijalankan secara berurutan kepada pemilik sebelumnya. Seringkali seorang pedagang tunggal ingin menggunakan nama pemilik bisnis sebelumnya sehingga ia dapat menggunakan itikad baik yang melekat padanya. Goodwill adalah probabilitas bahwa pelanggan akan terus menggunakan bisnis lama untuk kebutuhan mereka. Mungkin juga reputasi untuk kelas artikel tertentu, seperti jam tangan Rolex. Jika Charlie Brown membeli bisnis bernama 'The Village Stores' dari Harry Lime, bisnis baru tersebut dapat disebut 'Charlie [“Chas” atau “C”] Brown (sebelumnya milik Harry Lime)' dan tidak akan terpengaruh oleh Undang-Undang tersebut. Namun, jika Charlie Brown melangkah lebih jauh dari sekadar memasukkan namanya sendiri dan nama pemilik sebelumnya seolah-olah dia berdagang sebagai 'Charlie ["Chas" atau "C"] Toko Brown Village (sebelumnya Harry Lime's)' atau 'Toko Desa', ia akan memiliki nama bisnis dan harus mematuhi Undangundang.

Menurut analisis saya, dalam pemilihan nama organisasi non perusahaan saya memilih bisnis minuman yaitu KLEK. KLEK adalah usaha yang bergerak di bidang minuman yang menjadi pelopor brand lokal, saat ini KLEK memiliki 50 Cabang yang tersebar di beberapa kota di Idno. KLEK berusaha menghadirkan produk minuman dengan rasa terbaik dan authentic namun dengan harga terjangkau. Varian rasa di KLEK sangat banyak yaitu Thai Tea, Green Tea, Milk Tea, Yakult Series, Ice Cream Series, Taro, Ovaltine, Oreo, Kopi, bahkan bagi kalian yang suka keju, gerai KLEK juga menjual minuman Cheese Series. Namun minuman andalan KLEK yaitu Thai Tea Original.

2.      Pembatasan pilihan nama bisnis. Seperti yang telah kita lihat, utama kontrol adalah bahwa bisnis pedagang tunggal tidak boleh dijalankan di Inggris Raya:

a)      Di bawah nama yang membuat orang percaya bahwa itu terhubung dengan otoritas pemerintah pusat atau daerah kecuali Departemen Perdagangan dan Perindustrian setuju. Hal ini untuk mencegah kemungkinan rasa aman yang salah di masyarakat yang berurusan dengan bisnis karena otoritas ini mendapatkan penghasilan tetap dari pembayaran pajak dan Pajak Dewan yang dipaksakan. Dengan demikian, perdagangan dengan nama seperti 'Perlengkapan Dewan Daerah' akan memerlukan izin dari DTI. Juga dalam kategori ini, dan memerlukan persetujuan dari DTI, adalah nama-nama yang menyiratkan hubungan nasional atau internasional, seperti 'The International Metal Co', dan nama-nama yang menyiratkan bahwa organisasi tersebut dalam beberapa cara dibedakan, misalnya 'Masyarakat' atau 'Lembaga'. Kata-kata yang menyiratkan pelaksanaan fungsi tertentu juga memerlukan izin DTI, misalnya 'Asuransi' dan 'Bangunan Masyarakat'. Ini tidak akan diperoleh kecuali fungsi-fungsi itu adalah yang dijalankan oleh organisasi.

b)      Di bawah nama sensitif kecuali badan terkait setuju. Ini diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Perindustrian. Contohnya adalah jika kata 'Royal' akan digunakan, Home Office harus setuju. Penggunaan kata 'Charity' membutuhkan izin dari Charity Commissioner. Peraturan pada tahun 1992 telah memperjelas bahwa bentuk jamak atau posesif dari nama sensitif disertakan. Jadi 'Amal' dan 'Amal' ' dikendalikan.

c)      Di bawah nama-nama cabul seperti 'Hookers & Co' atau nama yang diperoleh dengan penipuan, seperti di mana seseorang menggunakan kata 'amal' setelah mendapat izin dari Komisaris Amal setelah penyampaian informasi palsu atau menyesatkan tentang fungsi organisasi.

Menurut analisis saya, usaha ini berdiri sejak tahun 2019, dan berkembang cukup pesat sejak saat itu. Usaha minuman KLEK ini hadir untuk senantiasa mengikuti perkembangan zaman yang semakin cepat berubah.

3.      Pengungkapan nama pemilik sebenarnya: apa yang harus diungkapkan?

Sebuah Pengguna nama bisnis harus mengungkapkan namanya bersama dengan bisnis atau alamat lain di Inggris Raya. Hal ini untuk memungkinkan dokumen, seperti formulir klaim untuk memulai klaim hukum, untuk dilayani di alamat tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi memutuskan dalam Departemen Perdagangan dan Perindustrian v Cedenio ( 2001) bahwa alamat tersebut tidak perlu disebutkan secara khusus sebagai alamat untuk melayani dokumen. Bagian 4 Undang-Undang Nama Bisnis 1985 hanya mengatur pernyataan alamat sebagai berikut: 'alamat di Inggris Raya di mana layanan dokumen apa pun yang berkaitan dengan bisnis akan berlaku efektif'. Kata-kata ini dipertahankan oleh s 1165 dari Undang-Undang 2006 dan seterusnya.

Menurut analisis saya, pada usaha KLEK ini tidak ada pengungkapan nama pemilik sebenarnya. Usaha ini berdiri khususnya membangun beberapa brand untuk waralaba. Salah satu usaha yang sedang ditekuni adalah minuman dengan merek KLEK. Untuk nama pemilik dari usaha ini adalah A***** M**** A*******, entrepreneur muda berusia 32 tahun yang saat ini tengah menekuni bisnis kuliner.

4.      Di mana informasi harus diungkapkan?

a)      Dengan cara yang jelas dan dapat dibaca pada semua surat bisnis, perintah tertulis untuk penyediaan barang atau jasa, faktur dan kuitansi yang dikeluarkan oleh bisnis, dan tuntutan tertulis untuk pembayaran uang yang terutang kepada bisnis.

b)      Jelas, sehingga dapat dengan mudah dilihat dan dibaca di setiap tempat di mana bisnis dijalankan, tetapi hanya jika pelanggan atau pemasok barang atau jasa pergi ke tempat tersebut.

c)      Pengungkapan juga harus dilakukan segera dan secara tertulis kepada siapa pun yang dengannya bisnis sedang dilakukan atau didiskusikan jika orang yang bersangkutan meminta informasi. Ini berarti, misalnya, memberikan informasi tentang, katakanlah, kartu nama, kepada seorang penjual yang kepadanya pesanan diberikan atau didiskusikan jika penjual itu menanyakan nama-nama pemilik bisnis.

Menurut analisis saya, KLEK memberikan informasi yang jelas dan mudah dilihat dan dibaca mengenai usaha mereka di setiap tempat cabang. Masyarakat hanya dengan melihat nama dan slogannya yaitu “Hausnya Hilang, Berkahnya Datang” karena KLEK selalu melakukan moment indah yaitu SEMANGAT BERBAGI KLEK.

5.      Apa yang terjadi jika pemilik tidak mematuhi hukum?

Pedagang tunggal yang tidak menaati hukum melakukan a tindakan kriminal dan dikenakan denda. Pada pihak sipil dia mungkin tidak dapat menegakkan kontraknya, misalnya untuk menuntut dengan sukses atas hutang yang terutang kepadanya. Ini akan terjadi di mana, misalnya, pihak lain dalam kontrak dapat menunjukkan jika dia digugat bahwa dia tidak dapat mengajukan klaim terhadap bisnis karena kurangnya pengetahuan tentang nama dan alamat pemiliknya. Misalkan FredaGreen berdagang sebagai 'Paris Fashions' di Lancashire dan memasok Jane Brown dengan gaun untuk butiknya di Yorkshire, tetapi tanpa memberi tahu Jane Brown bahwa dia, Freda Green, memiliki Paris Fashions. Misalkan, lebih lanjut, bahwa Freda memindahkan bisnisnya ke Kent dan Jane Brown menemukan bahwa gaun itu di bawah standar dan ingin kembali. mereka, tetapi tidak bisa karena dia tidak tahu ke mana perginya 'Paris Fashions'. Jika Jane digugat karena tidak membayar oleh Freda, pengadilan dapat menolak klaim Freda, meskipun hakim memiliki keleluasaan untuk menegakkannya jika dalam keadaan menurutnya adil dan pantas untuk melakukannya.

Menurut analisis saya, apabila usaha minuman KLEK ini tidak mematuhi hukum maka akan berdampak pada pencabutan atau penutupan usaha ini.

Perlindungan nama bisnis

Fakta bahwa tidak ada pendaftaran nama bisnis menempatkan bisnis yang menggunakannya dalam posisi yang lebih sulit dalam hal melindungi nama daripada perusahaan yang memperdagangkan nama perusahaan mereka (lihat lebih lanjut, Bab 6). Seperti yang akan kita lihat, Panitera menyimpan indeks nama perusahaan dan perusahaan tidak dapat didaftarkan atas nama yang 'sama' dengan nama yang sudah ada di indeks. Selain itu, Sekretaris Negara dapat mengarahkan perusahaan untuk mengubah namanya dalam waktu 12 bulan setelah pendaftaran jika 'terlalu seperti' nama perusahaan di indeks. Ketentuan di atas tidak berlaku untuk nama bisnis dan tindakan lulus harus dilakukan (lihat di bawah). Ini adalah klaim yang sulit dan seringkali mahal. Namun, jika nama tersebut bersifat merek dagang maka dapat didaftarkan dan dilindungi dengan lebih mudah. Undang-Undang Merek Dagang 1994 telah memperluas kemungkinan ini khususnya dalam mengizinkan pendaftaran lokasi geografis, misalnya 'The Barbican Tandoori'. Dengan demikian, orang yang berdagang atas nama yang mencakup lokasi geografis, seperti di mana J Singh sebenarnya berdagang dengan nama 'The Barbican Tandoori', nama tersebut dapat didaftarkan berdasarkan Undang-Undang 1994 dan akan lebih mudah dilindungi (lihat lebih lanjut, Bab 15).

Menurut analisis saya, nama usaha KLEK ini tidak pernah berubah sejak awal didirikan sejak tahun 2019 mungkin sebelum didirikan usaha ini pemilik dan pihak lainnya sudah memikirkan matang-matang dalam pembetukan nama usaha ini sehingga tidak ada perubahan nama usaha.

Lulus

Seorang pedagang tunggal tidak boleh menjalankan usahanya dengan nama yang sedemikian rupa sehingga dikhawatirkan masyarakat akan merancukan kedua usaha tersebut. Kemiripan nama saja tidak cukup; biasanya kedua urusan tersebut juga harus menjalankan bisnis yang sama atau serupa. Jika ini benar-benar terjadi, pedagang tunggal akan dikenakan tindakan perdata atas tort of passing dan kekhawatiran yang ada dapat meminta pengadilan untuk perintah untuk menghentikan penggunaan namanya. Jika berhasil mendapatkan perintah dan organisasi baru masih menjalankan bisnis dengan nama yang membingungkan, pemiliknya dihina di pengadilan dan dapat didenda atau dipenjara sampai dia mematuhi dan mengubah nama bisnisnya..

Namun, pedagang tunggal dapat melakukan bisnis atas namanya sendiri bahkan jika hal ini menyebabkan kebingungan, asalkan ia tidak melangkah lebih jauh dan mengiklankan atau memproduksi barangnya sedemikian rupa sehingga membingungkan produknya dengan produk yang ada atau beroperasi untuk menipu publik. Jadi di Asprey & Garrard Ltd v WRA (Senjata) Ltd ( 2001) penggugat adalah pedagang barang mewah yang terkenal dan mapan di London. Para terdakwa berdagang dalam bidang usaha yang sama, juga di London, dengan nama usaha William R. Asprey Esq. William Asprey, yang sebelumnya dipekerjakan oleh para penggugat, secara efektif mengendalikan perusahaan tergugat. Pengadilan Tinggi memberikan perintah untuk tidak lulus dan melanggar merek dagang penggugat. Pengadilan menolak pembelaan atas nama sendiri dengan alasan bahwa bagaimanapun juga hal itu merupakan pengecualian terhadap aturan passing off dan tidak boleh seperti dalam kasus ini menyebabkan penipuan. Meskipun masalah dalam kasus di atas muncul dari penggunaan nama bisnis, prinsip yang sama akan berlaku jika bisnis terdakwa dijalankan atas nama Asprey sebagai pedagang tunggal, kemitraan atau nama perusahaan. 

Menurut analisis saya, pada usaha KLEK ini sangat jarang ada kemiripan dengan nama apapun itu.

 PEMBUBARAN

Pedagang tunggal kami, yang akan kami panggil Fred Smith, dapat memutuskan kapan saja untuk pensiun dari bisnis dan membubarkannya dengan menjual aset bisnis kepada pedagang lain. Atau, bisnis tersebut dapat dijual sebagai kelangsungan usaha kepada pedagang lain dan dilanjutkan di bawahnya. Terlepas dari formalitas hukum yang terlibat dalam penjualan dan pemindahan aset, misalnya menyerahkan bangunan toko kepada pemilik baru, tidak ada kesulitan hukum khusus asalkan semua hutang bisnis dibayar lunas. Namun, jika Fred tidak dapat membayar hutangnya, dia mungkin terpaksa membubarkan bisnisnya oleh krediturnya di bawah proses yang disebut kebangkrutan.

Menurut analisis saya, untuk saat ini belum ada kabar berita mengenai pembubaran pada usaha minuman ini. Usaha ini didirikan sejak 2019 dan sampai sekarang usaha ini masih berdiri dan bahkan sudah banyak cabang yang lain.

PEMULIHAN UTANG

Sebelum melanjutkan untuk melihat prosedur kepailitan, perlu diperhatikan apa yang tersedia untuk memulihkan utang sebelum mengambil langkah terakhir yaitu menerapkan prosedur kepailitan. Jika kreditur Fred telah mencoba semua cara yang biasa untuk memulihkan utang mereka, misalnya pernyataan, pengacara surat dan sebagainya, mereka mungkin berpikir untuk menggugat Fred di pengadilan daerah.

Menurut analisis saya, KLEK merupakan usaha non perusahaan yang merupakan usaha di bidang minuman yang sedang digemari oleh masyarakat. Apabila usaha KLEK mempunyai utang maka pemulihan utangnya mungkin dengan cara menjual asset yang ada di cabang.

Keterlambatan pembayaran undang-undang utang komersial

Undang-Undang Keterlambatan Pembayaran Hutang Komersial (Bunga) 1998 memberi kreditur hak hukum untuk menuntut bunga dari debitur atas hutang yang berkaitan dengan kontrak komersial untuk penyediaan barang dan jasa. Undang-undang ini mulai berlaku secara bertahap. Namun, pada tanggal 7 Agustus 2002, tahap akhir pelaksanaan telah dibuat dan Undang-undang tersebut sekarang berlaku untuk semua bisnis dan badan sektor publik.

Menurut analisis saya, jika usaha KLEK ini terlambat dalam membayar utang maka akan diberikan hukuman berdasarkan undang-undang yang terkait mengenai Pembayaran Utang.

PROSEDUR KEBANGKITAN – UMUMNYA

Prosedur kepailitan diatur dalam Undang-Undang Kepailitan 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Perusahaan 2002. Proses kepailitan, yang melibatkan meminta pengadilan untuk perintah pailit, dapat diambil terhadap Fred oleh kreditur. Fred juga dapat mengambil proses untuk membuat dirinya bangkrut jika dia tidak dapat membayar hutangnya. Urusannya kemudian akan diambil alih oleh seorang praktisi kepailitan, yang biasanya seorang akuntan. Ini mungkin sangat melegakan bagi Fred jika, kemungkinan besar, dia ditekan dan dilecehkan untuk membayar hutang yang tidak dapat dia penuhi. Pada kebangkrutan krediturnya harus menekan praktisi kebangkrutan untuk membayar. Dia, tentu saja, adalah orang yang mandiri dan banyak keburukan keluar dari situasi begitu dia mengambil alih dari Fred.

Khususnya, mereka yang memasok layanan ke rumah Fred – seperti listrik, gas, air, dan telepon – harus memperlakukannya sebagai pelanggan baru sejak tanggal perintah pailit dan tidak dapat menuntut pelunasan tagihan-tagihan yang terutang sebagai syarat persediaan yang berkelanjutan. Namun, mereka dapat meminta uang jaminan sebagai jaminan untuk pembayaran persediaan di masa mendatang. 

Menurut analisis saya, apabila usaha minuman ini tidak membayar utang tepat waktu, maka akan dikenakan hukuman berdasarkan Prosedur kepailitan diatur dalam Undang-Undang Kepailitan 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Perusahaan 2002. Dan ini berlaku untuk seluruh cabang dalam pembayaran utang, dan KLEK akan dituntut untuk melakukan pembayaran kepada debitur.

PETISI

Permohonan ke pengadilan untuk perintah pailit dapat diajukan oleh kreditur atau kreditur hanya jika :

1.      Kreditur yang menyajikannya berhutang £750 atau lebih (disebut tingkat kebangkrutan) oleh Fred. Dua atau lebih kreditur (tidak ada yang secara individual berutang £750) dapat hadir sebagai:petisi bersama jika bersama-sama mereka berhutang £750 atau lebih oleh Fred, seperti di mana A berhutang £280 dan B £600

2.      Hutang didefinisikan sebagai hutang sekarang jatuh tempo yang tampaknya tidak dapat dibayar Fred, atau a hutang masa depan yang Fred tidak memiliki prospek yang masuk akal untuk dapat membayar

3.      Kreditur, untuk menunjukkan bahwa memang demikian, dan jika utangnya sekarang telah jatuh tempo, mengirimkan permintaan lebih lanjut kepada Fred untuk meminta pembayaran. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi dalam waktu tiga minggu, pengadilan akan menerima bahwa Fred tidak dapat membayar utangnya

4.      Hutang adalah hutang masa depan, seperti pinjaman yang harus dibayar di masa depan. Kreditur harus mengirim Fred permintaan meminta dia untuk memberikan bukti bahwa dia akan mampu membayarnya. Jika Fred tidak memberikan bukti yang memuaskan dalam waktu tiga minggu sejak permintaan bahwa dia akan dapat memenuhi hutangnya pada saat jatuh tempo, pengadilan akan menerima bahwa tidak ada prospek yang masuk akal bahwa itu akan dibayar.

5.      Utang itu tidak dijamin, seperti dengan tagihan atas properti Fred. Kreditur terjamin tidak dapat mengajukan petisi kecuali dia, misalnya, bersedia menyerahkan jaminannya. Dalam kasus apapun, kreditur terjamin, seperti bank yang telah mengambil jaminan sebagai imbalan, katakanlah, untuk memberikan Fred fasilitas cerukan, biasanya akan mendapatkan uang mereka dengan menjual properti Fred di mana mereka memiliki biaya. Kelebihan harga jual, setelah pembayaran utang ke bank dan biaya ke bank penjualan properti, dikembalikan ke Fred.

6.      harta untuk dibagikan kepada para krediturnya yang lain. Jika ada kekurangan dalam harga jual, bank harus membuktikan dalam pailit sebagai kreditur tanpa jaminan untuk saldo tetapi hanya akan menerima dividen yang sama, seperti yang disebut, seperti kreditur tanpa jaminan lainnya pada saldo ini, misalnya 25p di £.

Menurut analisis saya, apabila utang KLEK sudah jatuh tempo dan tampaknya tidak dapat dibayarkan maka KLEK mengirimkan permintaan lebih lanjut untuk masalah pembayaran utang. KLEK membayar petisi pembayaran utang yaitu hutang masa depan, seperti pinjaman yang harus dibayar di masa depan.

KEMA PENGATURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERJANJIAN 1914

Ini adalah prosedur alternatif untuk kebangkrutan di mana Fred tidak akan bangkrut sama sekali. Akta pengaturan tidak terpengaruh oleh Undang-Undang Kepailitan 1986. Akta semacam itu memiliki keuntungan karena tidak diperlukan aplikasi ke pengadilantapi kreditur yang tidak menerimanya dapat mengajukan petisi ke pengadilan dalam waktu satu bulan setelah dibuat meminta agar Fred dibuat pailit. Fakta bahwa akta tersebut dibuat menjadi dasar permohonan. Skenario praktis yang mungkin muncul di bawah ini.

1.      Fred mungkin ingin mengajukan proposal kepada krediturnya di mana dia akan menyerahkan bisnisnya kepada wali amanat untuk kepentingan krediturnya. Wali amanat akan menjadi orang yang independen seperti akuntan yang mungkin dapat menangani penjualan bisnis Fred atau menjalankannya dengan lebih ahli sehingga melunasi kreditur. Jika kreditur mau ikut, Fred tidak akan bangkrut.

2.      Atau, Fred mungkin ingin membuat skema pengaturan dengan cara kompromi hutangnya. Ini akan melibatkan kreditur menerima pembayaran akhir, katakanlah, 50p dalam £, yang mungkin mereka rasa akan menjadi kesepakatan yang lebih baik daripada kebangkrutan, terutama jika biaya proses kebangkrutan kemungkinan besar

3.      Skema ini membutuhkan persetujuan mayoritas dalam jumlah dan nilai kreditur. Misalnya, jika ada 100 kreditur dan A berhutang £901 dan 99 lainnya masingmasing berhutang £1, sisanya tidak dapat memaksakan skema pada A karena ia memiliki nilai mayoritas, meskipun yang lain memiliki jumlah mayoritas. Sama halnya, A plus 49 dari sisanya tidak dapat memaksakan skema pada yang lain. A plus 49 kreditur memiliki nilai mayoritas tetapi tidak dalam jumlah. Namun, A plus 50 dari sisanya bisa memaksa skema ini yang lain; mereka memiliki mayoritas dalam jumlah 51 persen dan nilai mayoritas yang jelas

Menurut analisis saya, Ancaman pada usaha KLEK adalah ancaman dari banyaknya pesaing. Karena sudah banyak yang mendirikan usaha seperti KLEK ini. Selain dari ancaman pesaing ada juga ancaman kebangkrutan karena usaha ini didirikan oleh satu orang pemilik dan sudah berkembang dan sudah banyak cabang di kota-kota lainnya.

PERATURAN INTERIM DAN PENGATURAN SUKARELA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEpailitan 1986

 Ini adalah alternatif lain untuk kebangkrutan. Ini melibatkan aplikasi ke pengadilan tetapi sekali diterima oleh 75 persen nilai kreditur itu mengikat para pembangkang yang tidak dapat mengajukan petisi untuk perintah kebangkrutan. Skenario praktis yang mungkin muncul di bawah ini..

1.      Tentu saja, akan sulit bagi Fred untuk mengajukan proposal skema jika kreditur (atau kreditur) tertentu telah mengajukan petisi untuk membuatnya bangkrut dan melanjutkannya.

2.      Oleh karena itu, jika Fred ingin bernapas lega untuk mencoba skema untuk mencegah kebangkrutannya, dia dapat, ketika kreditur mengajukan petisi (atau, memang, jika menurutnya skema dapat diterima setelah dia mengajukan petisi terhadap dirinya sendiri), mengajukan permohonan ke pengadilan untuk membuat apa yang disebut perintah sementara.

3.      Ini melindungi propertinya dan menghentikan proses untuk perintah kebangkrutan dari melanjutkan. Juga, kreditur terjamin dicegah untuk menjual properti Fred yang jaminannya telah diambil, meskipun skema apa pun yang diterima tidak dapat menghilangkan hak kreditur terjamin untuk dibayar di hadapan kreditur tidak terjamin. Namun, perintah sementara akan menjaga properti Fred tetap bersama sementara skema dipertimbangkan.

4.      Sebagai bagian dari mendapatkan perintah sementara, Fred harus memberikan nama praktisi kepailitan yang memenuhi syarat (disebut 'calon') yang bersedia bertindak sebagai pengawas untuk skema yang diusulkan. Pengadilan harus puas bahwa:

a)      calon tersebut benar-benar memenuhi syarat sebagai praktisi kepailitan dan telah menyatakan dalam laporannya bahwa ia menganggap bahwa pengaturan tersebut memiliki prospek keberhasilan yang wajar; dan

b)      Fred belum pernah mengajukan permohonan interim order sebelumnya dalam 12 bulan terakhir. Jelas, seorang debitur tidak dapat terus-menerus meminta perintah ini, mungkin secara artifisial, untuk menunda proses kebangkrutan. Nominee akan melaporkan ke pengadilan tentang proposal dalam pengaturan sukarela Fred dan jika pengadilan menganggapnya masuk akal, itu akan mengarahkan diadakannya pertemuan kreditur yang akan dipanggil oleh nominee. Jika 75 persen dari nilai para kreditur yang berhak memberikan suara menghadiri rapat secara langsung atau dengan kuasa menyetujui usul-usul itu dengan pemungutan suara, maka usul-usul itu mengikat semua kreditur. Di bawah Sch 3 ke Insolvency Act 2000, pengaturan sukarela individu mengikat semua kreditur debitur termasuk kreditur yang tidak dikenal dan mereka hanya berhak atas dividen berdasarkan perjanjian dan tidak dapat menuntut hutang penuh atau memulai proses kebangkrutan. Akan tetapi, mereka dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan keringanan dengan alasan bahwa kepentingan mereka secara tidak adil dirugikan oleh pengaturan tersebut. Nominee, atau praktisi lain yang dipilih oleh kreditur, akan mengawasi pengaturan tersebut. Jika itu dihormati debitur, Fred, menghindari kebangkrutan dan semua pembatasan dan publisitas yang menyertainya. Di bawah Sch 3 pada Undang-Undang Kepailitan 2000, seseorang dapat mengajukan proposal untuk pengaturan sukarela kepada krediturnya tanpa harus mendapatkan perintah sementara

Menurut analisis saya, apabila KLEK mengalami kebangkrutan dan telat atau tidak membayar utang maka untuk solusinya mungkin yaitu dengan menjual aset yang ada di cabang untuk menutupi utang yang belum terbayarkan.

Pengaturan sukarela jalur cepat (IVAs)

Enterprise Act 2002 memasukkan ss 263A dan 263G ke dalam Insolvency Act 1986 untuk menyediakan IVA jalur cepat hanya tersedia untuk orang-orang yang bangkrut. Undang-Undang Kepailitan 1986 sudah mengizinkan IVA pascakebangkrutan tetapi hanya sedikit penggunaan yang dibuat dari ketentuan tersebut. Prosedur baru ini dirancang untuk memotong biaya IVA biasa. Ini akan paling sering digunakan oleh konsumen yang bangkrut yang belum mempertimbangkan dengan benar pilihan sebelum kebangkrutan dan oleh para profesional yang menemukan bahwa kebangkrutan akan mempengaruhi status profesional mereka dan ingin agar perintah kebangkrutan dibatalkan. Jika IVA pasca-kepailitan mulai berlaku, kepailitan akan dibatalkan. Prosedur jalur cepat adalah sebagai berikut:

a)      Tidak Penerima Resmi (pegawai negeri dari Departemen Penerima Resmi (lihat di bawah)) bertindak sebagai calon

b)      Tidak mengajukan proposal kepada kreditur pada a dasar 'ambil atau tinggalkan'

c)      Tidak ada pertemuan kreditur dan tidak ada kesempatan kewenangan untuk mengusulkan amandemen.

d)     tidak Ketika Penerima Resmi sebagai nominee com-berkomunikasi dengan kreditur, ia harus menjelaskan keadaan di mana IVA akan dianggap disetujui dan caracara di mana kreditur dapat mengajukan keberatan. Ini tidak akan dilakukan pada pertemuan, tetapi akan dilakukan melalui korespondensi.

e)      tidak Jika IVA disetujui di bawah Official Receiver's kriteria, ia akan melaporkan persetujuan ke pengadilan yang akan membatalkan perintah pailit

Setelah disetujui, Penerima Resmi akan bertindak sebagai pengawas pengaturan. Biayanya sebagai calon akan berada pada tingkat yang tetap dan mungkin lebih murah daripada biaya yang dibebankan oleh para profesional di sektor swasta. Sebagai pengawas biaya akan menjadi persentase dari nilai properti yang dijual atau hutang yang dikumpulkan untuk didistribusikan kepada kreditur di bawah skema.

Menurut analisis saya, usaha KLEK ini masih berjalan, berdiri, berkembang dan beroperasi di cabang-cabangnya. Oleh karena itu, pengaturan sukarela jalur cepat (IVAs) belum di gunakan atau belum di laksanakan karna  menurut Insolvency Act 1986 untuk menyediakan IVA jalur cepat hanya tersedia untuk orang-orang yang bangkrut. Undang-Undang Kepailitan 1986 sudah mengizinkan IVA pascakebangkrutan tetapi hanya sedikit penggunaan yang dibuat dari ketentuan tersebut. Prosedur baru ini dirancang untuk memotong biaya IVA biasa

PENGARUH PESANAN KEBANGKITAN – UMUMNYA

1.      Jika suatu skema tidak diajukan atau, jika diajukan, tidak diterima, proses kepailitan akan, jika berhasil, berakhir di pengadilan dengan membuat perintah pailit.

2.      Setelah pesanan dibuat dan Fred menjadi bangkrut, propertinya secara otomatis dipindahkan ke kendali Penerima Resmi. Dia adalah pegawai negeri yang berurusan dengan kebangkrutan dengan bantuan staf dari orang-orang yang memenuhi syarat. Jika Fred telah memasang skema pengaturan yang gagal mendapatkan penerimaan, 'pengawas' skema itu dapat ditunjuk sebagai wali untuk Fred alih-alih Penerima Resmi. Kantor Penerima Resmi, yang merupakan bagian dari layanan kepailitan, merupakan emanasi negara dan oleh karena itu tunduk pada penerapan langsung Konvensi Hak Asasi Manusia. Jadi, dalamFoxley v Britania Raya (2000) Penerima Resmi telah memperoleh perintah pengadilan berdasarkan pasal 371 dari Undang-Undang Kepailitan 1986 yang mengarahkan posisi F kepada Penerima Resmi sebagai wali dalam kebangkrutan F. F menjalani hukuman penjara empat tahun karena korupsi. Wali amanat membuka surat dan menyalinnya, beberapa menjadi subjek hak istimewa profesional hukum. Dia dianggap melanggar Pasal 8 Konvensi (hak untuk menghormati kehidupan keluarga, rumah dan korespondensi). Tidak ada kompensasi yang diberikan tetapi tidak diragukan lagi akan ada lebih banyak klaim terhadap prosedur kepailitan sekarang karena klaim ini dapat didengar, berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia 1998, di pengadilan Inggris.

3.      Pengalihan properti Fred ke kendali Penerima Resmi tidak berlaku untuk alat-alat, buku, kendaraan, dan barang-barang perlengkapan lainnya seperti yang diperlukan Fred untuk digunakan secara pribadi olehnya dalam pekerjaannya seperti dalam kasus pedagang tunggal. tukang ledeng. Itu juga tidak berlaku untuk pakaian, tempat tidur, perabotan, peralatan rumah tangga, dan perlengkapan seperti yang diperlukan untuk kebutuhan rumah tangga dasar Fred dan keluarganya. Barang-barang ini tetap dalam kepemilikan dan kendali Fred kecuali nilai individualnya lebih dari biaya penggantian yang wajar. Jadi, peralatan dan/atau barang-barang rumah tangga yang sangat mahal mungkin harus dijual untuk menambah kekayaan Fred bagi para krediturnya dan diganti dengan jalur yang layak tetapi lebih murah

4.      Fred harus menyerahkan surat pernyataan kepada Penerima Resmi dalam waktu 21 hari sejak dinyatakan pailit, yaitu 21 hari sejak hari perintah pailit dibuat. Pernyataan ini menjadi titik awal pengambilalihan urusan Fred oleh orang lain. Pernyataan itu akan membantu dalam hal ini

5.      Isi utama dari pernyataan urusan adalah:

a)      rincian aset dan kewajiban Fred;

b)      nama, tempat tinggal, dan pekerjaan para krediturnya;

c)      sekuritas, jika ada, yang dimiliki oleh mereka, ditambah tanggal pemberian sekuritas tersebut.

Menurut analisis saya, apabila KLEK mengajukan pinjaman kepada kreditur, jika berhasil akan berlanjut di pengadilan dengan membuat perintah pailit.

DEFINISI DAN SIFAT KEMITRAAN

Undang-Undang Kemitraan 1890 menetapkan aturan dasar yang berlaku untuk jenis organisasi bisnis ini. Semua referensi bagian dalam bab ini adalah untuk Undang-undang itu kecuali jika ada referensi untuk beberapa Undang-undang lain. Selain itu, Undang-undang tahun 1890 mengkodifikasikan kasus hukum tentang kemitraan yang telah ada hingga tahun 1890. Beberapa kasus yang kami kutip lebih awal dari Undang-undang tahun 1890. Kami menggunakan mereka karena Undang-undang tahun 1890 didasarkan pada mereka dan oleh karena itu, mereka adalah contoh dari apa yang coba dicapai dan mungkin telah dicapai oleh Undang-undang tersebut. Kasus-kasus setelah tahun 1890 adalah interpretasi dari kata-kata yang digunakan dalam Undang-undang tersebut setelah disahkan oleh Parlemen. Lingkungan hukum kemitraan biasa jauh lebih kompleks daripada lingkungan pedagang tunggal dan kedua lingkungan memiliki sedikit kesamaan kecuali bahwa dalam kedua kasus struktur perusahaan tidak digunakan. Ada pembatasan serupa pada pilihan nama, tetapi karena kemitraan adalah asosiasi orang dan rezim pedagang tunggal tidak, ada aturan yang jauh lebih luas untuk dipertimbangkan dalam kemitraan. Misalnya, kemampuan pedagang tunggal untuk membuat kontrak atas nama bisnis, yaitu dirinya sendiri, jelas, tetapi dalam situasi kemitraan di mana ada dua atau lebih individu yang terlibat pertanyaan seperti sejauh mana satu mitra, terutama jika tidak diizinkan oleh yang lain, dapat membuat kontrak dengan pihak luar yang akan mengikat perusahaan dan dirinya sendiri serta sekutu lainnya muncul. Mengingat hal ini, sekarang kita dapat melanjutkan untuk mempertimbangkan hukum persekutuan biasa

DEFINISI

Sebuah tidak resmi kemitraan didefinisikan sebagai 'Hubungan yang hidup antara orang-orang yang menjalankan bisnis bersama dengan pandangan keuntungan' (s1). Harus diingat bahwa jika para pihak telah sepakat untuk menjadi mitra, maka mereka akan menjadi mitra. Semua definisi mengatakan bahwa setiap orang yang menjalankan bisnis yang sama dengan tujuan keuntungan adalah mitra, bahkan jika mereka tidak secara tegas menyetujuinya. Inilah yang kami maksud dengan 'kemitraan informal'. Definisi dan apa yang mengikutinya harus dipahami dalam pengertian itu – ini adalah definisi dari fakta-fakta yang diperlukan untuk membuat suatu kemitraan informal

Menurut analisis saya, berdasarkan definisi kemitraan, usaha minuman KLEK merupakan salah satu usaha yang membuka kemitraan untuk orang lain karena pemilik melihat peluang besar pada bisnis minuman ini. KLEK ingin terus mengikuti perkembangan zaman yang begitu cepat. KLEK mencoba fokus pada kalangan kelas sosial menengah ke bawah. KLEK menyajikan berbagai jenis minuman dengan rasa yang otentik tapi harga tetap terjangkau.

Penjelasan dan konsukensi dari definisi.

1.      Hubungan yang ada adalah hubungan kontrak. Kemitraan adalah kontrak berdasarkan berada dalam bisnis bersamasama dengan niat untuk memasuki usaha patungan sebagai mitra. Tidak, menurut House of Lords di Khan v miah (2001), diperlukan bahwa kemitraan telah mulai berdagang. Adalah penting bahwa para mitra telah mengambil beberapa langkah untuk membuktikan bahwa usaha patungan telah dimulai. Ini mungkin terdiri dari langkah-langkah awal yang diambil untuk bersiap-siap memulai bisnis. Khan v miah (2001) Tiga orang setuju untuk mendirikan sebuah restoran India. Pembiayaan disediakan hampir seluruhnya oleh salah satu dari mereka. Sebelum restoran dibuka (yaitu mulai berdagang) furnitur dan peralatan dibeli dan kontrak binatu ditandatangani. Iklan ditempatkan dan hak milik tempat diperoleh oleh orang yang memasok uang. Para pihak kemudian bubar dan bisnis tidak berjalan sesuai rencana. Timbul pertanyaan apakah para pihak adalah mitra selama tahap awal dan siapa yang memiliki aset yang diperoleh dengan uang satu orang. Apakah mereka merupakan milik persekutuan, mengingat bahwa dengan tidak adanya perjanjian yang bertentangan, modal persekutuan yang diwakili oleh aset perusahaan dimiliki secara sama oleh para sekutu terlepas dari modal yang sebenarnya dimasukkan? House of Lords memutuskan bahwa pihak-pihak yang menyepakati usaha patungan untuk menemukan, memperoleh, dan melengkapi tempat untuk tujuan bisnisyang ingin mereka jalankan sebagai mitra menjadi mitra dalam bisnis sejak mereka memulai aktivitas yang disepakati tersebut dan tidak relevan apakah bisnis tersebut telah memulai perdagangan atau belum. Dengan kata lain, harus ada bukti bahwa usaha patungan tersebut telah dimulai belum tentu diperdagangkan. Definisi Sebuah tidak resmi kemitraan didefinisikan sebagai 'Hubungan yang hidup antara orang-orang yang menjalankan bisnis bersama dengan pandangan keuntungan' (s 1). Harus diingat bahwa jika para pihak telah sepakat untuk menjadi mitra, maka mereka akan menjadi mitra. Semua definisi mengatakan bahwa setiap orang yang menjalankan bisnis yang sama dengan tujuan keuntungan adalah mitra, bahkan jika mereka tidak secara tegas menyetujuinya. Inilah yang kami maksud dengan 'kemitraan informal'. Definisi dan apa yang mengikutinya harus dipahami dalam pengertian itu – ini adalah definisi dari fakta-fakta yang diperlukan untuk membuat suatu kemitraan informal. Komentar. Keputusan House of Lords menimbulkan beberapa masalah dengan kasus sebelumnya Keith Spicer Ltd v Mansell (1970) dimana Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa pengambilan langkah-langkah pendahuluan seperti pemesanan barang dan pembuatan rekening bank untuk usaha restoran tidak menciptakan kemitraan karena restoran tidak pernah diperdagangkan sebagai kemitraan. Yang membedakan adalah bahwa para pihak melakukan semua tindakan ini saat dalam proses pembentukan perusahaan untuk menjalankan restoran. Oleh karena itu, mereka tidak mengambil langkah awal dengan maksud membentuk kemitraan tetapi sebagai promotor perusahaan. Dalam arti ini rempah-rempah dapat didamaikan dengan Khan. Faktanya, rempah-rempah tidak dirujuk dalam Khan, mungkin karena tidak tepat, menjadi kasus promosi perusahaan.

2.      Kemitraan adalah 'antara orang-orang', tetapi suatu perseroan, sebagai badan hukum, dapat menjadi rekanan dengan seorang manusia, asalkan nota asosiasinya memberikan kekuatan yang diperlukan. Anggota perusahaan mungkin memiliki tanggung jawab terbatas sedangkan pribadi manusia tidak. Dua atau lebih perseroan terbatas dapat bermitra, membentuk konsorsium sebagai alternatif untuk menggabungkan satu dengan yang lain. Tidak boleh diasumsikan bahwa perseroan terbatas adalah sekutu komanditer. Perusahaan bertanggung jawab atas hutang kemitraan sampai batas asetnya. Ini adalah tanggung jawab anggota perusahaan yang terbatas - hal yang sangat berbeda.

3.      Mitra harus menjalankan usaha bisnis bersama, dan untuk alasan ini sekelompok orang yang menjalankan klub sosial tidak akan menjadi kemitraan informal. Di bawah s 45 bisnis mencakup 'setiap perdagangan, pekerjaan, atau profesi', tetapi ini tidak mencegah profesi tertentu memiliki aturan yang melarang anggota untuk bermitra, misalnya seorang pengacara tidak diperbolehkan bermitra dengan pengacara lain, setidaknya untuk tujuan latihan di Bar. Pentingnya berada dalam usaha patungan sebagai mitra juga ditunjukkan oleh Khan v miah (2001).

4.      Mitra harus bertindak bersama, dan hasil yang paling penting dari hal ini adalah bahwa, kecuali kesepakatan mengatakan sesuatu yang berbeda, setiap mitra umum harus diizinkan untuk memiliki suara dalam manajemen, seperti yang diatur dalam pasal 24(5). Rekan yang dikeluarkan dari manajemen memiliki alasan untuk membubarkan perusahaan kecuali ada sesuatu dalam perjanjian yang membatasi hak untuk mengelola. Contoh perjanjian kemitraan biasa yang muncul di akhir bab ini harus dilihat untuk melihat bagaimana hak pengelolaan telah ditangani.

5.      5 Harus ada pandangan tentang keuntungan, dan karenanya tidak mungkin bahwa kelompok orang-orang yang berkumpul untuk menjalankan masyarakat pelestarian perkeretaapian itu adalah kemitraan informal. Dalam hubungan ini Pengadilan Tinggi telah memutuskan bahwa bagi hasil, yaitu benar-benar mengambil bagian dari keuntungan, bukan merupakan prasyarat kemitraan.

M Young Legal Associates Ltd v Pengacara Zahid (sebuah perusahaan) (2006) Mr Bashir, seorang pengacara, ingin mendirikan praktek sendiri. Namun, dia telah memenuhi syarat selama kurang dari tiga tahun dan Aturan Praktik Pengacara mengharuskan setiap praktik memiliki setidaknya satu kepala sekolah yang telah memenuhi syarat selama tiga tahun atau lebih. Untuk mengatasi masalah ini, Bashir meminta Robert Lees, yang merupakan pensiunan pengacara dan juga terdakwa dalam kasus ini, untuk berpraktik dengannya; dan dari 2002, Zahid Solicitors (Z) mulai berbisnis. Mr Lees ditunjuk sebagai mitra di kop surat Z dan menerima gaji tetap sebesar £18.000 per tahun. Ini tidak terkait dengan keuntungan. Namun, Mr Lees sebagian besar adalah seorang tokoh dan menghabiskan sedikit waktu di kantor. Dia telah memperoleh surat dari bankir Z yang mengatakan bahwa dia tidak akan bertanggung jawab atas hutang perusahaan kepada bank dan tampaknya telah setuju dengan Tuan Bashir bahwa dia tidak akan bertanggung jawab atas hutang perusahaan mana pun. Penggugat, sebuah perusahaan penanganan klaim, membuat perjanjian dengan Z pada tahun 2003 di mana penggugat akan mengatur asuransi atau pendanaan untuk calon klien Z. Penggugat menuduh bahwa Z berutang uang berdasarkan perjanjian ini yang belum dibayar. Ketika Z dibubarkan pada tahun 2004, penggugat mengajukan gugatan ini terhadap perusahaan dan Mr Lees atas dasar bahwa ia adalah mitra pada semua waktu yang relevan. Mr Lees membantah ini, dan apakah dia adalah mitra atau tidak harus diputuskan sebagai masalah awal sebelum klaim dapat diajukan. Mr Lees diadakan untuk menjadi mitra pada sidang awal dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pembelaan yang diajukan Mr Lees adalah bahwa dia tidak berbagi keuntungan dari Z. Dia juga berpendapat bahwa pembagian keuntungan selalu menjadi persyaratan penting sebelum Undang-Undang Kemitraan 1890 dan menunjuk ke pasal 46, yang menyatakan bahwa aturan sebelumnya tentang kesetaraan dan hukum umum harus dipertahankan kecuali jika tidak konsisten dengan Undang-Undang.

Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa Undang-Undang tahun 1890 sudah jelas. Tidak ada acuan dalam definisi 1 tentang bagi hasil sehingga Undangundang tersebut bertentangan dengan undang-undang sebelumnya dan Undang-undang tersebut harus diterapkan menurut perkataannya. Oleh karena itu, Mr Lees adalah mitra dan klaim dapat dilanjutkan.

6.      Pembagian hasil kotor oleh A dan B biasanya tidak akan menunjukkan kemitraan antara A dan B. Mitra berbagi keuntungan bersih, yaitu omset dikurangi pengeluaran bisnis. Bagian 2 mengatakan bahwa pembagian hasil kotor tidak dengan sendirinya memberikan bukti kemitraan, seperti yang ditunjukkan oleh kasus berikut :

Pengemudi v Coulson (1916) Mr Coulson menyewa sebuah teater. A Mr Mill adalah majikan/manajer dari sebuah perusahaan teater. Mr Coulson dan Mr Mill setuju untuk menyajikan sebuah drama yang disebut 'Dalam waktu perang'. Mr Coulson harus menyediakan teater dan membayar untuk pencahayaan dan iklan dan mendapatkan 60 persen dari uang yang masuk di box office – pendapatan kotor. Mr Mill membayar mereka yang mengambil bagian dalam permainan dan menyediakan pemandangan dan permainan itu sendiri dan mendapat 40 persen dari pendapatan kotor. Nyonya Cox membayar untuk melihat pertunjukan itu. Sebagai bagian dari pertunjukan, seorang aktor harus menembakkan pistol dengan peluru kosong di dalamnya. Karena dugaan kelalaian, selongsong peluru yang rusak dimasukkan ke dalam revolver dan ketika aktor menembakkannya Mrs Cox, yang duduk di lingkaran pakaian, ditembak dan terluka. Dia ingin berhasil dalam klaim ganti rugi terhadap Mr Coulson. Dia punya lebih banyak uang daripada Tuan Mill. Namun, aktor tersebut dipekerjakan oleh Mr Mill dan dia sendiri yang bertanggung jawab atas kelalaian aktor tersebut kecuali jika Mrs Cox dapat meyakinkan pengadilan bahwa Mill dan Coulson adalah mitra. Pengadilan memutuskan bahwa mereka tidak; mereka hanya berbagi hasil kotor. Hanya aktor dan Mr Mill yang bertanggung jawab.

7.      Kepemilikan bersama menurut s 2 tidak dengan sendirinya membuat rekan pemilik menjadi mitra. Itu berarti bahwa tidak ada kewajiban bersama dan beberapa hutang antara pemilik bersama, katakanlah, A dan B. Jadi jika A dan B adalah pemilik bersama 12 Acacia Avenue dan A tidak dapat membayar hutang, katakanlah, untuk karpet yang dia telah dipasang di kamar tidurnya, B tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai mitra. Co-pemilik bukan agen salah satu dari yang lain sebagai mitra. Tidak boleh dipikirkan dari sini bahwa pemilik bersama properti tidak akan pernah bisa menjadi mitra. Jika A dan B meninggalkan deretan rumah dalam surat wasiat dan mengumpulkan serta membelanjakan uang sewa, hubungan mereka tidak akan menjadi kemitraan tersirat karena hukum Inggris tidak mengakui kepemilikan bersama atas properti sebagai bisnis dan s 2 menegaskan hal ini. Namun, jika pemilik bersama masuk ke dalam kontrak kemitraan, tertulis atau lisan, berbagi sewa, katakanlah 50/50, dan tampaknyaberniat kemitraan, maka kemitraan akan ada. Tetapi, jika satu-satunya bukti persekutuan adalah kepemilikan bersama atas harta benda, hal itu tidak cukup untuk mendirikan persekutuan. Inilah arti sebenarnya dari s2.

8.      Formalitas, yaitu, menulis, tidak diperlukan untuk perjanjian kemitraan. Padahal, tidak perlu ada kontrak sama sekali. Jika definisi dalam s 1 dipenuhi dan para pihak tampaknya menginginkan kemitraan, maka akan ada, dan Undang-Undang Kemitraan 1890 kemudian akan menetapkan aturan yang akan mengatur pengaturan jika tidak ada hal lain yang disepakati. Ini hanya posisi mundur yang dikenakan pada mitra dan sebagian besar calon mitra ingin mengubah beberapa dari mereka, oleh karena itu diperlukan kesepakatan. Selain itu, dan untuk memastikan apa yang telah terjadi disepakati oleh para mitra, harus ada kesepakatan tertulis. Bentuk model akta persekutuan yang cocok untuk persekutuan biasa diberikan kemudian dalam bab ini. Ini menunjukkan apa yang biasanya ditangani oleh perjanjian semacam itu.

Menurut analisis saya, Dengan diadakannya kemitraan pada usaha KLEK semoga dapat memberikan keuntungan untuk pribadi maupun pihak mitra lainnya.

PEMBAGIAN LABA SEBAGAI BUKTI KEMITRAAN

Pada suatu waktu pembagian keuntungan hampir merupakan bukti yang meyakinkan dari kemitraan informal. Selama periode ini sejumlah transaksi bisnis sehari-hari dapat menimbulkan kemitraan, meskipun para pihak tidak menginginkan ini karena kemungkinan menimbulkan kewajiban atas hutang orang lain (tetapi lihat sekarangM Young Legal Associates Ltd v Pengacara Zahid (sebuah perusahaan) (2006): pembagian keuntungan tidak penting). Posisi itu akhirnya diklarifikasi sehubungan dengan transaksi bisnis tertentu, beberapa di antaranya ditetapkan di bawah ini, oleh pasal 2(3) Undang-Undang tahun 1890. Ketentuan undangundang ini masih berlaku, sejakM Young Legal Associates Ltd (2006) tidak peduli secara khusus dengan mereka, tetapi dengan definisi umum dalam s 1

1.    Mitra dapat melunasi kreditur dengan mencicil dari keuntungan bisnis. Ini berasal dari kasus berikut yang diputuskan sebelum UU 1890. Pengemudi v Hickman (1860) Seorang pedagang berutang dan krediturnya memutuskan bahwa alihalih membuatnya bangkrut dan hanya mendapatkan sebagian dari utangnya, mereka akan membiarkannya mempertahankan bisnis tetapi mengawasinya dalam menjalankannya dan mengambil bagian dari keuntungan masing-masing. tahun sampai hutang mereka dilunasi. Dalam hal ini dilakukan upaya untuk membuat salah satu kreditur/wali pengawas bertanggung jawab atas hutang pedagang sebagai rekanan. Tapi apakah dia pasangan? Pengadilan mengatakan dia tidak. Dia adalah seorang kreditur yang dibayar dengan bagian dari keuntungan Komentar. (i) Selain itu, tidak ada partisipasi timbal balik dalam perdagangan di sini, tetapi hanya pengawasan bisnis. Tentu saja, jika kreditur berperan aktif dalam manajemen, mereka dapat menjadi mitra informal. (ii) Pendekatan yang lebih modern adalah bagi kreditur untuk meminta pengadilan menunjuk kurator untuk menjalankan bisnis. Jelas, dia tidak akan dianggap sebagai mitra karena itu bukan miliknyaniat.

2.    Mitra dapat membayar karyawan atau agen mereka dengan pembagian keuntungan. Sudah lama menjadi praktik beberapa organisasi untuk membayar karyawan sebagian dengan skema bagi hasil. Undang-undang tersebut memungkinkan hal ini tanpa menempatkan karyawan pada risiko dianggap sebagai mitra dan bertanggung jawab atas utang perusahaan jika mitra sejati mengalami kesulitan keuangan. Penyediaan juga penting bagi mitra sejati karena pemberian tenaga kerja cukup untuk membentuk kemitraan: memasukkan uang melalui modal tidak penting. Jadi ketentuan ini memastikan bahwa karyawan itu sendiri tidak dapat mengklaim sebagai mitra hanya karena mereka berbagi keuntungan di bawah skema karyawan.

3.    Mitra dapat membayar bunga pinjaman dengan bagian dari laba bersih asalkan kontrak pinjaman dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak. Ketentuan ini akan melindungi pemberi pinjaman jika kreditur mencoba untuk membuat dia bertanggung jawab atas hutang perusahaan tempat dia meminjamkan uang, karena kreditur berpendapat bahwa pemberi pinjaman benar-benar mitra yang tidak aktif. Namun, pemberi pinjaman tidak boleh ikut serta dalam menjalankan bisnis. Ingat juga bahwa pemberi pinjaman tidak memerlukan perlindungan dari ketentuan ini jika ia dibayar dengan tingkat bunga tetap atas pinjamannya, misalnya 8 persen per tahun, bukan 8 persen per tahun dari laba. Jika dia dibayar bunga 8 persen per tahun, dia jelas seorang kreditur dan bukan rekanan. Jangan berpikir, karena tidak ada kontrak tertulis, bahwa pemberi pinjaman akan selalu menjadi mitra. Hal ini masih menjadi masalah bagi pengadilan untuk memutuskan apakah dia berpendapat demikian. Biasanya kontrak tertulis yang dirancang dengan benar harus meyakinkan pengadilan bahwa pemberi pinjaman bukanlah mitra

Menurut analisis saya, Terdapat rincian investasi untuk kemitraan Cafe Concept investasi awal sebesar Rp 145.000.000 dan Profit bersih untuk principal 50% sebesar Rp 17.700.000/bulan. Untuk kemitraan Outlet Concept investasi awal sebesar Rp 85.000.000 dan Profit bersih untuk principal 50% sebesar Rp 8.100.000/bulan. Untuk kemitraan Container Concept investasi awal sebesar Rp 75.000.000 dan Profit bersih untuk principal 50% sebesar Rp 8.100.000/bulan dan untuk Booth Concept investasi awal sebesar Rp 35.000.000 dan Profit bersih untuk principal 50% sebesar Rp 5.300.000/bulan.

Mitra yang digaji

Saat ini cukup umum, setidaknya dalam praktik profesional, misalnya, pengacara dan akuntan, untuk menawarkan kepada asisten muda kemitraan bergaji tanpa asisten tersebut memasukkan uang ke dalam perusahaan seperti yang dilakukan oleh mitra umum (atau ekuitas). Biasanya, mitra yang digaji ini dibayar gaji seperti halnya seorang karyawan dengan pajak dan asuransi nasional yang dipotong darinya. Mereka bukan rekanan untuk tujuan membubarkan perusahaan. Jika mereka ingin pergi, mereka melakukannya dengan memberikan pemberitahuan atau dibayar sebagai gantinya. Namun, karena mereka biasanya muncul di kop surat perusahaan sebagai mitra, atau dalam daftar mitra.

untuk pemeriksaan di bawah Business Names Act 1985 (lihat nanti), mereka dapat, menurut keputusan di Stekel v Elisa (1973), bertanggung jawab untuk membayar hutang perusahaan sebagai mitra jika pihak luar memiliki: mengandalkan pada status mereka seperti itu. Karena kasus ini, sekutu yang digaji harus mendapatkan ganti rugi penuh, demikian sebutannya, dari sekutu umum jika dia diharuskan membayar utang perusahaan atau memenuhi kewajibannya kepada kliennya. Dalam praktiknya, hal ini tidak akan terjadi kecuali jika perusahaan belum membayar utangnya atau memenuhi kewajibannya kepada klien. Kewajiban sebagai mitra adalah bersama dan beberapa sehingga jika A adalah mitra penuh dan B mitra bergaji, dan utang £2.000, baik A atau B dapat dibuat untuk membayar semuanya dan kemudian hanya mengklaim kontribusi, yang sering kali satu setengah, dari pasangan lainnya. Jadi, jika B membayar £2.000, dia berhak atas £1.000 dari A. Namun, jika B mendapat ganti rugi dari A, maka jika B harus membayar £2.000, dia dapat memulihkan semuanya dari A. Tidak ada masalah nyata bagi mitra yang digaji di perusahaan besar yang memiliki asuransi dan aset yang luas, tetapi praktiknya telah menyebar ke perusahaan menengah dan kecil, misalnya, akuntan dan pengacara di mana masalah dapat muncul dalam hal kewajiban mitra. Sebuah ilustrasi yang melibatkan firma hukum kecil muncul di bawah ini.

Masyarakat Bangunan Nasional v Lewis (1998) Bryan Lewis & Co, sebuah firma hukum dua mitra, digugat oleh building society atas dugaan kelalaian sehubungan dengan saran yang diberikan kepada masyarakat mengenai aplikasi hipotek. Terdakwa kedua adalah Tuan Williams yang merupakan mitra bergaji yang digambarkan sebagai mitra pada kop surat perusahaan. Mr Lewis menulis laporan yang relevan yang diduga berisi nasihat lalai tapi bangkrut dan masyarakat mengejar klaim atas kerusakan terhadap Mr Williams. Dia pada awalnya ditemukan oleh Pengadilan Tinggi untuk secara bersama-sama bertanggung jawab dengan Tuan Lewis dan diharuskan membayar ganti rugi yang diberikan tanpa banyak harapan untuk mendapatkan kontribusi dari Tuan Lewis, dan ini meskipun Tuan Williams tidak menulis laporan yang relevan dan bermain bagian dalam persiapannya. Di tingkat banding, dia dianggap tidak bertanggung jawab. Masyarakat tidakmengandalkan padanya sebagai mitra. Tampaknya masyarakat tidak berurusan dengan Tuan Williams dan hanya mengetahuinya ketika menerima surat perusahaan yang menyertai laporan itu.

Mitra bergaji : Komentar

Tidak sering terjadi bahwa mitra yang digaji akan bertanggung jawab berdasarkan s 14 dari Undang-Undang 1890 (bertahan) (lihat di bawah) karena kewajiban s 14 tergantung pada fakta bahwa pihak luar mengandalkan pada fakta bahwa mitra yang digaji adalah mitra yang sepenuhnya bertanggung jawab. Ketergantungan tidak ditampilkan diLewis (lihat di atas) dan pihak luar tidak mungkin masuk ke dalam pengaturan bisnis dengan mengandalkan tanggung jawab penuh dari mitra yang digaji kecuali, mungkin, mereka memiliki keahlian khusus atau dikenal kaya. Seperti yang ditunjukkan dalamMYoung Legal Associates Ltd (lihat di atas), mitra yang digaji tidak akan dapat mengklaim bahwa fakta bahwa dia tidak berbagi keuntungan berarti bahwa tidak mungkin ada kemitraan. Bagian 1 hanya mensyaratkan bahwa para mitra memiliki pandangan tentang keuntungan, bukan bahwa mereka harus membaginya. Ini tidak membantu mitra atau konsultan yang digaji yang bekerja untuk perusahaan tetapi tidak membagi keuntungan. Jika ada kepercayaan oleh pihak luar, mereka dapat bertanggung jawab berdasarkan pasal 14 dan definisi dalam pasal 1 tidak akan mencegah kewajiban ini. Menggambarkan diri mereka sebagai 'mitra bergaji' atau 'konsultan' pada kop surat perusahaan dapat membantu menghindari tanggung jawab sebagai mitra penuh, selalu bergantung pada fakta kasus.

Menurut analisis saya, terdapat rincian yang berisikan adanya gaji pegawai perbulan mencapai Rp 2.500.000.- per orang.

KEANGGOTAAN PERUSAHAAN

Seperti yang telah kita lihat, tidak ada batasan jumlah orang yang dapat menjadi mitra dalam kemitraan tidak terbatas atau terbatas, juga tidak ada batasan jumlah anggota dalam kemitraan tanggung jawab terbatas. Ini berlaku untuk kemitraan di semua perdagangan dan profesi meskipun pengacara tidak dapat berlatih bersama sebagai mitra. Pengacara adalah satu-satunya praktisi yang berlatih dengan orang lain dari kamar tetapi bukan sebagai mitra. Undang-undang diskriminasi juga diterapkan pada semua kemitraan tanpa memandang ukurannya. Bidang-bidang yang relevan adalah diskriminasi atas dasar jenis kelamin, ras, orientasi seksual, agama dan kepercayaan, kecacatan dan usia. Ada pengecualian untuk persyaratan pekerjaan yang sebenarnya, seperti di mana pasangan laki-laki diperlukan karena pekerjaan akan dilakukan dengan sejumlah klien di negara-negara yang tidak menerima bahwa perempuan dapat atau harus mengambil peran bisnis. Namun, sejauh menyangkut disabilitas, mungkin saja seorang penyandang disabilitas dapat bekerja dengan sukses sebagai mitra jika penyesuaian dibuat, misalnya, lingkungan fisik. Ada persyaratan hukum untuk membuat penyesuaian ini jika perlu dan memungkinkan dan dalam hal peraturan kemitraan menetapkan bahwa seseorang yang menjadi atau menjadi mitra dapat diminta untuk menanggung biaya penyesuaian yang wajar. Hal-hal ini diberikan pertimbangan lebih lanjut dalam Bab 16. Anak di bawah umur dapat menjadi anggota persekutuan (Lovell dan Natal v Beauchamp (1894)) tetapi dapat menghindari (keluar dari) kontrak kapan saja saat dia berusia di bawah 18 tahun atau untuk jangka waktu yang wajar setelahnya. Sejauh kemitraan diatur oleh kontrak, tersurat maupun tersirat, Undang-Undang Kapasitas Mental 2005 berlaku dan di bawahnya seseorang dianggap memiliki kapasitas kecuali ditetapkan bahwa dia tidak memilikinya. Pengadilan akan membuat penilaian terutama berdasarkan s 3 dari Undang-Undang 2005, yang menetapkan keadaan ketidakmampuan untuk membuat keputusan, misalnya, untuk memahami informasi yang berkaitan dengan keputusan – dalam hal ini apakah akan menjadi mitra. Kegagalan untuk membangun kapasitas akan mencegah berlakunya kemitraan dengan orang yang bersangkutan. Beban membuktikan kurangnya kapasitas adalah pada orang yang mengatakan bahwa kapasitas kurang dan beban pada keseimbangan probabilitas tidak diragukan lagi. Masalah kapasitas ini juga dibahas dalam Bab 7.

Menurut analisis saya, dalam usaha KLEK ini di setiap cabang ada batasan untuk jumlah anggota pegawai.




REFERENSI

KLEK (2020) KLEK: Home [Online]. Available from: http://klek.id/tentang-kami/ [Diakses 07 Juli 2021]

Dustcoid (2016) Enterpreneur Muda dengan Visi dan Misi Bisnis Mulia [Online]. Available from: https://www.dust.co.id/read/59557/enterpreneur-muda-dengan-visi-dan-misi-bisnis-mulia [Diakses 07 Juli 2021]

PPPCOF (2021) Proposal Klek 2020 New – PPPCOF.COM [Online]. Available from: https://pppcof.com/proposal-klek-2020-new-pdf-free.html [Diakses 07 Juli 2021]

AKRU.co (2021) Klek, Satu Lagi Gerai Thai Tea Kekinian yang Cocok Buat Kamu [Online]. Available from: https://akru.co/klek-satu-lagi-gerai-thai-tea-kekinian-yang-cocok-buat-kamu [Diakses 07 Juli 2021]

Ches, S. and ELEN, V. (2009) Kee & Ches Bisnis Loow. 8th ed. Unided Kingqueen: Pirsong Longmine.

Marimar, M. (2013) Analisis Right Issue Terhadap Perubahan Harga Saham [Online]. Available from: http://repstory.yupi.edu/4649/10/S_MBS_0808411_Chapter3.pdf [Diakses 07 Juli 2021]

Scd Hrt University Library (2020) Organizing Academic Research Papers: Types of Research Designs [Online]. Available from : https://library.scdhrt.edu/c.php?g=29803&p=185902#s-lg-box-wrapper-626721 [Diakses 07 Juli 2021]

 

 

Nama               : Herlina Safitri

NPM                : 22219811

Kelas               : 2EB02

Mata Kuliah    : Aspek Hukum Dalam Ekonomi

BENTUK NON CORPORATE ORGANIZATION: DEFINISI DAN SIFAT KEMITRAAN

  ABSTRAK Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan yang terkait dengan bentuk organisasi bisnis yang ada di dalam b...