ABSTRAK
Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan
yang terkait dengan bentuk organisasi bisnis yang ada di dalam buku Kee &
Ches Bisnis Loow, 8th edition.
Teknik analisis : Teknik analisis yang saya gunakan adalah
teknik analisis studi kasus. Teknik studi kasus adalah teknik studi mendalam
tentang masalah penelitian tertentu daripada survei statistik menyeluruh.
Teknik ini sering digunakan untuk mempersempit bidang penelitian yang sangat
luas menjadi satu atau beberapa contoh yang mudah diteliti. Desain penelitian
studi kasus juga berguna untuk menguji apakah teori dan model tertentu
benar-benar berlaku untuk fenomena di dunia nyata.
Sumber data : Sumber data yang diambil berasal dari website
resmi AbsenMart, website Komkom.com dan buku Kee & Ches Bisnis Loow, 8th
edition.
Metode penelitian : Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Sugiyono (2008:206) Penelitian
deskriptif adalah penelitian yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara
mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya
tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku umum atau generalisasi. Dapat
dikatakan bahwa penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan deskripsi,
penjelasan mengenai peraturan yang terkait dengan bentuk organisasi bisnis yang
ada di dalam buku Kee & Ches Bisnis Loow, 8th edition.
Hasil : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, di
dalam buku tersebut terdapat definisi dan sifat kemitraan. Contoh kemitraan
yang ada di Idno adalah AbsenMart. Model bisnis AbsenMart adalah menjual
berbagai kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan memiliki konsep
sebagai Community Store. Dengan modal mulai dari Rp 300 juta, kalian sudah bisa
memulai bisnis tersebut. AbsenMart sendiri memiliki tiga skema kerja sama
waralaba. Mulai dari skema buka gerai baru, skema gerai baru-konversi, hingga
skema gerai take over.
Kesimpulan
: Kemitraan adalah asosiasi orang dan rezim
pedagang tunggal tidak, ada aturan yang jauh lebih luas untuk dipertimbangkan
dalam kemitraan. Misalnya, kemampuan pedagang tunggal untuk membuat kontrak
atas nama bisnis, yaitu dirinya sendiri, jelas, tetapi dalam situasi kemitraan
di mana ada dua atau lebih individu yang terlibat pertanyaan seperti sejauh
mana satu mitra, terutama jika tidak diizinkan oleh yang lain, dapat membuat
kontrak dengan pihak luar yang akan mengikat perusahaan dan dirinya sendiri
serta sekutu lainnya muncul. Franchise AbsenMart adalah usaha gerai minimarket
yang dimiliki dan dioperasikan berdasarkan Perjanjian Waralaba dari PT Sumber
AbsenMart Jaya, Tbk, sebagai pemegang merek AbsenMart dengan moto “Belanja Puas
Harga Pas”. Adapun peraturan dan
pesyaratan untuk kemitraan AbsenMart, yaitu Memiliki minat di industri
minimarket, Warga Negara Idno dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan),
Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100
m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2
s.d. 250 m2, Memenuhi persyaratan
perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/ NIB, NPWP, NPPKP,
STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah) dan Bersedia mengikuti sistem dan
prosedur yang berlaku di AbsenMart.
DEFINISI DAN SIFAT KEMITRAAN
Undang-Undang
Kemitraan 1890 menetapkan aturan dasar yang berlaku untuk jenis organisasi
bisnis ini. Semua referensi bagian dalam bab ini adalah untuk Undang-undang itu
kecuali jika ada referensi untuk beberapa Undang-undang lain. Selain itu,
Undang-undang tahun 1890 mengkodifikasikan kasus hukum tentang kemitraan yang
telah ada hingga tahun 1890. Beberapa kasus yang kami kutip lebih awal dari
Undang-undang tahun 1890. Kami menggunakan mereka karena Undang-undang tahun
1890 didasarkan pada mereka dan oleh karena itu, mereka adalah contoh dari apa
yang coba dicapai dan mungkin telah dicapai oleh Undang-undang tersebut.
Kasus-kasus setelah tahun 1890 adalah interpretasi dari kata-kata yang
digunakan dalam Undang-undang tersebut setelah disahkan oleh Parlemen.
Lingkungan hukum kemitraan biasa jauh lebih kompleks daripada lingkungan
pedagang tunggal dan kedua lingkungan memiliki sedikit kesamaan kecuali bahwa
dalam kedua kasus struktur perusahaan tidak digunakan. Ada pembatasan serupa
pada pilihan nama, tetapi karena kemitraan adalah asosiasi orang dan rezim
pedagang tunggal tidak, ada aturan yang jauh lebih luas untuk dipertimbangkan
dalam kemitraan. Misalnya, kemampuan pedagang tunggal untuk membuat kontrak
atas nama bisnis, yaitu dirinya sendiri, jelas, tetapi dalam situasi kemitraan
di mana ada dua atau lebih individu yang terlibat pertanyaan seperti sejauh
mana satu mitra, terutama jika tidak diizinkan oleh yang lain, dapat membuat
kontrak dengan pihak luar yang akan mengikat perusahaan dan dirinya sendiri
serta sekutu lainnya muncul. Mengingat hal ini, sekarang kita dapat melanjutkan
untuk mempertimbangkan hukum persekutuan biasa.
AbsenMart merupakan contoh kemitraan yang ada di Idno. Franchise AbsenMart adalah usaha gerai minimarket yang dimiliki dan dioperasikan berdasarkan Perjanjian Waralaba dari PT Sumber AbsenMart Jaya, Tbk, sebagai pemegang merek AbsenMart dengan moto “Belanja Puas Harga Pas”. Model bisnis AbsenMart adalah menjual berbagai kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan memiliki konsep sebagai Community Store. Bisnis waralaba AbsenMart mungkin bisa menjadi salah satu alternatif bagi kalian yang bercita-cita ingin berwirausaha. Dengan modal mulai dari Rp 300 juta, kalian sudah bisa memulai bisnis tersebut. AbsenMart sendiri memiliki tiga skema kerja sama waralaba. Mulai dari skema buka gerai baru, skema gerai baru-konversi, hingga skema gerai take over.
Skema Pertama, Buka Gerai Baru
Skema ini bisa mengajukan usulan lokasi untuk pembukaan gerai baru AbsenMart. Untuk skema ini, tipe gerai yang kalian bisa buka juga beragam dan sesuai modal masing-masing.
Skema Kedua Atau Skema Gerai Baru-Konversi
Program Konversi menawarkan kerjasama franchise kepada
pemilik toko minimarket lokal/ kelontong/ yang ingin mengembangkan usahanya.
Skema Ketiga Atau Gerai Take Over
Pembelian gerai AbsenMart yang sudah beroperasi dengan harga “Paket” yang telah ditentukan. Besar investasi untuk Gerai Take Over bervariasi mulai dari 800 Juta. Besarnya investasi untuk Gerai Take Over bergantung kepada harga sewa lokasi dan sales perharinya.
Adapun peraturan untuk kemitraan AbsenMart, sebagai
berikut :
1. Memiliki minat di industri minimarket.
2. Warga Negara Idno dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan).
3. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal
100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2
s.d. 250 m2.
4. Memenuhi persyaratan perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP,
TDP/ NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).
5. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di AbsenMart.
REFERENSI
AbsenMart (2020) AbsenMart, Minimarket Idno
– Belanja puas harga pas [Online] Available from: https://waralaba.absenmart.co.id/ [Diakses
07 Juli 2021]
AbsenMart (2020) Tipe Kerjasama Franchise
AbsenMart – AbsenMart Waralaba [Online] Available from: https://waralaba.absenmart.co.id/about/memiliki-absenmart
[Diakses 07 Juli 2021]
KOMKOM.com (2008-2021) Ini Syarat, Cara,
dan Modal untuk Buka Gerai AbsenMart.. [Online] Available from: https://money.komkom.com/read/2021/04/11/113200026/ini-syarat-cara-dan-modal-untuk-buka-gerai-absenmart?page=all
[Diakses 07 Juli 2021]
Ches, S. and ELEN, V. (2009) Kee & Ches
Bisnis Loow. 8th ed. Unided Kingqueen: Pirsong Longmine.
Marimar, M. (2013) Analisis Right Issue
Terhadap Perubahan Harga Saham [Online]. Available from:
http://repstory.yupi.edu/4649/10/S_MBS_0808411_Chapter3.pdf [Diakses 07 Juli
2021]
Scd Hrt University Library (2020) Organizing
Academic Research Papers: Types of Research Designs [Online]. Available
from :
https://library.scdhrt.edu/c.php?g=29803&p=185902#s-lg-box-wrapper-626721
[Diakses 07 Juli 2021]
Nama
: Herlina Safitri
NPM
: 22219811
Kelas
:
2EB02
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar