Rabu, 09 Oktober 2019

Pengantar Bisnis Jenis-Jenis Badan Usaha


Jenis-jenis badan usaha
1.     Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.
Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik. Adapun kebaikan dan keburukan usaha perseorangan ini adalah sebagai berikut :
a.      Kebaikan Usaha Perseorangan
·         Seluruh Laba Menjadi Miliknya
Bentuk usaha perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·         Kepuasan Pribadi
Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika usahanya berhasil, insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas
·         Kebebasan dan Fleksibilitas
Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemilik juga sebagai pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
·         Lebih Mudah Memperoleh Kredit
Karena tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka risiko kreditnya lebih kecil.
·         Sifat Kerahasiaan
Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan.

b.      Keburukan Usaha Perseorangan
·         Tanggung Jawab Pemilik Tidak Terbatas
Artinya kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Sumber Keuangannya Terbatas
Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·         Kesulitan dalam Manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelajaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·         Kelangsungan Usaha Kurang Terjamin
Kematian pimpinan/pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan Usaha Perseorangan ini  berhenti kegiatannya.
·         Kurangnya Kesempatan Pada Para Karyawan
Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
2.     Firma (Fa)
Firma adalah suatu perusahaan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, masing-masing anggota firma  memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama.
Apabila firma memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut harus dibagikan kepada seluruh anggota. Besarnya bagian keuntungan yang akan diterima masing-masing anggota biasanya ditentukan berdasarkan perbandingan modalnya. Apabila terjadi kerugian maka kerugian itu juga ditanggung oleh seluruh anggota dengan perbandingan tertentu menurut perjanjian diantara mereka, meskipun kerugian tersebut hanya dilibatkan oleh salah satu anggota. Adapun kebaikan dan keburukan Firma adalah sebagai berikut :
a.      Kebaikan Firma                              
·       Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·       Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
·       Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Semua keputusan diambil bersama-sama.
·       Pendirinya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
b.      Keburukan Firma
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka otomatis firma menjadi bubar.
·         Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3.     Perseroan Komanditer (CV)
Dalam perseroan Komanditer terdapat hal yang berbeda yakni salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang usaha. Jelasnya, pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekeyaan yang diikuti sertakan dalam perusahaan tersebut.
a.      Keanggotaan dalam CV
Dalam CV terdapat dua macam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner. Sekutu-sekutu tersebut adalah :
·         Sekutu Pimpinan (General Partner), yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan Komanditer, biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
·         Sekutu Terbatas (Limited Partner), adalah anggota yang bertanggung jawab batas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
·         Sekutu Diam (Silent Partner), sekutu ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota CV.
·         Sekutu Dormant (Dormant Partner), mereka aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota CV.
·         Sekutu Nominal (Nominal Partner), sekutu nominal sebenarnya bukan pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner.
·         Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Junior Partner), keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.
b.      Kebaikan CV
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar.
·         Mudah memperoleh kredit.
·         Kemampuan manajemennya lebih besar.
·         Pendiriannya mudah.
c.       Keburukan CV
·         Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
·         Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
·         Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan.
4.     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas terdiri atas para pemegang saham (pesero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Perseroan Terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan dividen apabila perseroan itu mendapat laba. Kalau perusahaan menderita rugi, tidak boleh dibayarkan dividen kepada pesero. Oleh karena itu, setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.
Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu :
a.       Saham biasa (common stock) dan
b.      Saham istimewa (preferred stock)
 Dalam pendirian suatu PT diperlukan adanya akte notaris dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu baik syarat finasial maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh negara.
a.       Rapat Umum Pemegang Saham, adalah rapat dari pemegang saham. Mereka mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat Umum Pemegang Saham biasanya diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun, dan selambat-lambatnya 6 bulan sesudah tahun buku yang bersangkutan.
b.      Komisaris
Biasanya dalam Rapat Umum Pemegang Saham, para persero menyerahkan tugas kepada seorang komisaris atau lebih untuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar tindakan direksi tidak merugikan perusahaan, lagi pula mengawasi agar direksi menjalankan segala petunjuk Rapat Umum Pemegang Saham dengan sebaik-baiknya. Komisaris berhak memberhentikan direksi jika tindakannya merugikan. Dalam rapat umum direksi dapat dipilih kembali atau digantikan oleh orang lain, demikian juga dewan komisaris.
c.       Dewan Direktur (Board od Directors)
Dewan Direktur dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu tertentu. Kebanyakan Dewan Direktur dipegang oleh para persero sendiri, terutama pendiri PT. Adapun tugas-tugas dan kewajiban dari Dewan Direktur secara umum adalah :
1.      Mengurus harta kekayaan perseroan.
2.      Mengemudikan usaha-usaha perseroan.
3.      Mewakili perseroan di dalam dan diluar pengadilan.
d.      Kebaikan Perseroan Terbatas
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
·         Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak bertanggung pada beberapa peserta, pemilik dapat berganti-ganti.
·         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya.
e.       Keburukan Perseroan Terbatas
·         Pendiriannya lebih sulit memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·         Ongkos pembentukannya relatif tinggi.
·         Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.
f.       Macam-macam  Perseroan Terbatas
entang Perseroan Terbatas ini ada beberapa macam yang perlu diketahui,yaitu : PT Tertutup, PT Terbuka, PT Kosong, PT Asing, PT Domestik, PT Perseorangan dan PT Negara (Persero).
5.     Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Perseroan Terbatas Negara merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
6.     Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah.
7.     Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umunya. Contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi, dan sebagainya.
8.     Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Contoh Perjan di Indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang memepunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatera. Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan untuk kesejahteraan umum (publik service) dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Dalam hal ini hubungan hukum yang berlaku diatur menurut hukum publik, dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri.
9.     Koperasi
Koperasi berarti bekerja bersama-sama dari kata ko dan operasi. Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama, bukanlah merupakan konsentrasi modal. Agar tujuan koperasi dapat tercapai, anggota-anggota yang menjalankannya harus aktif memajukan usaha Koperasi dan rajin menghadiri rapat kerja untuk memecahkan persoalan secara bersama-sama, makin besarnya usaha Koperasi dapat menimbulkan persoalan-persoalan yang lebih besar. Koperasi yang dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia.
a.      Sumber Keuangan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usaha Koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu :
1)      Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi :
·         Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota Koperasi, besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali.
·         Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota, atau perjanjian antara anggota dengan Koperasi.
2)      Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi.


3)      Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan di atas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti ini disebut hasil usaha.
4)      Penanam Modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain Koperasi yang dianggap lebih menarik.
b.      Jenis Koperasi
Organisasi Koperasi dapat digolongkan menurut fungsi-fungsi yang dilakukan, dan menurut luas daerahnya. Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan ada tiga macam Koperasi, yakni :
1)      Koperasi Produksi
Bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama.
2)      Koperasi Konsumsi
Yaitu Koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota Koperasi.
3)      Koperasi Kredit
Yaitu Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya. Sumber dananya berasal dari simpanan para anggota sendiri.
Pembagian Koperasi yang lain adalah didasarkan pada luas daerahnya. Dalam hal ini organisasi Koperasi dapat dibagi ke dalam :
1)      Koperasi Primer
Adalah suatu unit Koperasi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula.
2)      Koperasi Pusat
Terdiri atas paling sedikit lima Koperasi Primer yang sudah berbadan hukum.
3)      Gabungan Koperasi
Merupakan sekelompok Koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga Pusat Koperasi.

4)      Induk Koperasi
Merupakan Koperasi yang terdiri atas sedikitnya tiga Gabungan Koperasi yang sudah berbadan hukum, wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.
10.                         Yayasan
Umumnya Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial misalnya : Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu.
Jadi Yayasan ini dibentuk sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.





Daftar Pusaka
Swastha, Basu DH. SE. MBA. 2007. Pengantar Bisnis Modern Edisi Ketiga. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BENTUK NON CORPORATE ORGANIZATION: DEFINISI DAN SIFAT KEMITRAAN

  ABSTRAK Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan yang terkait dengan bentuk organisasi bisnis yang ada di dalam b...