ABSTRAK
Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
kontrak bisnis antara kerjasama GB dengan PT pada tahun 2017.
Teknik analisis : Teknik analisis yang saya gunakan adalah
teknik analisis isi.
Sumber data : Sumber data yang diambil berasal dari website
resmi GB.com
Metode penelitian : Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Sugiyono, penelitian
deskriptif adalah penelitian dengan metode untuk menggambarkan suatu hasil
penelitian. Namun, hasil gambaran tersebut tidak digunakan untuk membuat
kesimpulan yang lebih umum. Dapat dikatakan bahwa penelitian ini memiliki
tujuan untuk memberikan deskripsi, penjelasan mengenai keterkaitan kontrak
kerja antara GB dengan PT.
Hasil :
Berdasarkan
penelitian yang saya lakukan, kerja sama strategis yang dijalin oleh GB dengan
PT termasuk ke dalam jenis kontrak kerja untuk layanan. GB dan PT telah sepakat
menandatangani perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak. Dengan adanya
kerja sama GB dengan PT sangat membantu masyarakat Indonesia yang memiliki
pengalaman terbatas atau bahkan yang tidak memiliki pengalaman digital
sekalipun untuk mengakses layanan online. Melalui kemitraan dengan PT, GB
menjalankan komitmen yang sama untuk membawa peluang ekonomi digital kepada
kelas ekonomi menengah baik di daerah perkotaan maupun pedesaan di Tanah Air. Di
indonesia ekonomi digital terus berkembang oleh karena itu, kedua belah pihak mengadakan kerja sama untuk
mempermudah setiap melakukan transaksi pembayaran secara online.
Kesimpulan
: GB dan PT berhasil menandatangani kontrak bisnis. Kerja sama GB dan PT sangat
membantu masyarakat Indonesia untuk memiliki kesempatan memperoleh penghasilan
tambahan, dimana kini agen-agen telah berhasil memperoleh pendapatan tambahan
sebesar 30 persen per bulan. Kemitraan dengan PT akan membawa GB melangkah
lebih maju dalam memberdayakan 3 juta pengusaha mikro pada awal 2018.
Dasar Hukum Kontrak Bisnis
Dasar-dasar hukum kontrak sebagian besar masih
diatur oleh hukum umum. Namun, selama 100 tahun terakhir, transaksi bisnis
menjadi semakin tunduk pada ketentuan undang-undang. Tujuan awal parlemen
adalah menerjemahkan aturan-aturan hukum umum yang sudah tetap ke dalam format
yang lebih mudah diakses dan dipahami oleh para pengusaha. Seiring berjalannya
waktu, motif pembuat undang-undang pun berubah. Kepentingan parlemen dalam
hukum komersial selama abad terakhir telah didorong terutama oleh kebutuhan
untuk mengatur dan mengontrol praktik bisnis yang tidak adil.
Penting bagi saya untuk membedakan berbagai
jenis transaksi bisnis karena prinsip hukum yang berbeda berlaku bagi
masing-masing jenis transaksi. Hak dan kewajiban para pihak akan ditentukan
oleh dasar kontrak dan aturan hukum yang mengatur jenis perjanjian tersebut.
Misalnya, kontrak untuk penjualan barang dicakup oleh Sale of Goods Act 1979,
sebagaimana diubah dengan Sale and Supply of Goods Act 1994, Sale of Goods (Amandment)
Acts 1994 dan 1995 dan Sale and Supply of Goods to Peraturan Konsumen 2002 (SI
2002/3045), sedangkan kontrak untuk penjualan tanah diatur oleh Undang-Undang
Properti tahun 1925, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Properti
(Ketentuan Lain-lain) Undang-Undang 1989.
Menurut analisis saya, mempelajari jenis kontrak bisnis sangat
penting, agar dapat membedakan berbagai jenis kontrak bisnis. Karena kontrak
bisnis sangat dibutuhkan untuk memastikan perjanjian transaksi bisnis yang akan
disepakati. Dengan adanya kontrak bisnis, maka transaksi bisnis akan berjalan
lancar. Dasar-dasar hukum kontrak bisnis sebagian besar masih diatur oleh hukum
umum. Hak dan kewajiban para pihak akan ditentukan oleh aturan hukum yang
mengatur jenis perjanjian tersebut.
Kontrak kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut
Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Ada dua cara untuk memperoleh layanan
seseorang. Dia mungkin bertunangan baik sebagai karyawan di bawah kontrak
layanan atau sebagai kontraktor independen di bawah kontrak untuk layanan.
Menurut analisis saya, Kerja sama Perusahaan GB antara PT termasuk ke
dalam jenis kontrak kerja. Kontrak kerja menurut Undang-Undang No.13/2003
tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para
pihak. Pada 13 Desember 2017 GB,
platform penyedia layanan transportasi on-demand dan pembayaran mobile. GB
mengumumkan kerja sama strategis dengan PT yang merupakan salah satu aplikasi
pembayaran dan transaksi mobile terkemuka di Indonesia. Penandatanganan
perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak akan memungkinkan PT dan GB
untuk mengintegrasikan kekuatan mitra dan mitra pengemudi yang dimilikinya
untuk membentuk jaringan pengusaha mikro terbesar di Indonesia dengan lebih
dari tiga juta pengusaha mikro yang akan memperoleh penghasilan tambahan dan
membagikan kesempatan kerja sebagai mitra pengemudi GB kepada masyarakat di
sekitarnya.
1. Kontrak layanan
Jenis kontrak ini menciptakan hubungan antara pemberi
kerja dan karyawan di antara para pihak. Seorang karyawan menyediakan tenaga kerja
untuk majikannya dengan imbalan upah. Pemberi kerja menjalankan kendali atas
cara seorang karyawan melakukan pekerjaannya.
Menurut analisis saya, pada kontrak bisnis tersebut tidak
sesuai dengan kontrak layanan. Karena kerja sama strategis GB dengan PT akan
memungkinkan untuk mengintegrasikan kekuatan mitra dan mitra pengemudi yang
dimilikinya untuk membentuk jaringan pengusaha mikro terbesar di Indonesia.
2. Kontrak untuk layanan
Seorang
wiraswasta terikat di bawah kontrak untuk layanan. Pekerja mandiri adalah
kontraktor independen, setuju untuk melakukan pekerjaan atau memberikan layanan
sesuai keinginannya, dan menikmati kebebasan yang cukup dari orang yang
mempekerjakannya. Jadi, sopir memiliki kontrak layanan, sedangkan sopir taksi mengangkut
penumpang berdasarkan kontrak layanan.
Menurut analisis saya, pada kontrak bisnis GB dan PT termasuk ke
dalam jenis kontrak kerja untuk layanan. Karena kerja sama ini dibuat untuk
memberikan kesempatan kepada masyarakat
Indonesia memperoleh penghasilan tambahan. Setelah menandatangani perjanjian
kerja sama ini, para mitra PT akan diberikan pelatihan untuk mendaftarkan mitra
pengemudi GB yang baru. Perekrutan mitra pengemudi GB dapat dilakukan melalui
aplikasi PT, mulai pertengahan Januari 2018 dan akan menjadi fitur tambahan
dalam aplikasi PT. Para mitra PT tersebut akan membantu masyarakat Indonesia
yang memiliki pengalaman terbatas atau bahkan yang tidak memiliki pengalaman
digital sekalipun untuk mengakses layanan online. Salah satu contoh yang telah berhasil meraih kesuksesan dengan
bisnis model tersebut adalah agen KD di Jakarta, agen tersebut menggunakan
platform teknologi GB-KD setiap saat untuk menjual pulsa telepon, token
listrik, dan merekrut 60 mitra pengemudi dalam sebulan. Kini, bisnis yang dilakukan
melalui platform ini telah memberikan kontribusi lebih dari 30 persen dari
total penghasilan agen tersebut.
Perbedaan antara karyawan dan kontraktor independen
penting karena alasan berikut:
a) Seorang majikan bertanggung jawab hanya atas
kesalahan karyawan, bukan atas mereka yang dilakukan oleh kontraktor
independen.
Menurut analisis saya, jika karyawan melakukan kesalahan maka
seorang majikan akan bertanggung jawab atas kesalahan karyawan. Karena dalam
penandatanganan kontraktor independen
yang bersangkutan itu majikan bukan karyawan.
b) Hanya karyawan yang berhak mengklaim manfaat
dari berbagai hak kerja yang terutama terkandung dalam Undang-Undang Hak
Ketenagakerjaan tahun 1996. Ini termasuk perlindungan sehubungan dengan
pemecatan yang tidak adil, pemutusan hubungan kerja, pembayaran dan cuti melahirkan,
periode pemberitahuan minimum, dan sebagainya. Seorang wiraswasta tidak dapat
mengklaim hak-hak ini.
Menurut analisis saya, karyawan wajib mendapatkan hak kerja yang
sudah terdapat di dalam peraturan hukum. Wiraswasta tidak dapat mengklaim hak
tersebut dikarenakan hak tersebut hanya dapat di lakukan oleh karyawan dan
Undang-Undang tersebut juga tertulis diperuntukkan kepada karyawan bukan kepada
wiraswasta.
REFERENSI
Riches, S. and ALLEN, V. (2009). Keenan & Riches Business Law. 9th ed. United Kingdom: Pearson Longman. pp. 268
GB (2021) GB dan PT Jalin Kerja Sama Strategis| GB ID [Online]. Available from: https://www.GB.com/id/press/business/GB-dan-PT-jalin-kerja-sama-strategis/ [Diakses 14 Maret 2021]
sbsi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (2017) Apa yang
dimaksud dengan Kontrak Kerja? [Online]. Available from: http://sbsi.or.id/buruh/apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja/
[Diakses 14 Maret 2021]
Nama :
Herlina Safitri
NPM : 22219811
Kelas : 2EB02
Mata Kuliah :
Aspek Hukum Dalam Ekonomi