Kamis, 18 Maret 2021

JALIN KERJA SAMA STRATEGIS, GB DAN PT BERHASIL MEMBANTU PARA MITRA MENDAPATKAN PENDAPATAN TAMBAHAN SEBESAR 30 PERSEN

 

ABSTRAK

Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontrak bisnis antara kerjasama GB dengan PT pada tahun 2017.

Teknik analisis : Teknik analisis yang saya gunakan adalah teknik analisis isi.

Sumber data : Sumber data yang diambil berasal dari website resmi GB.com

Metode penelitian : Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Sugiyono, penelitian deskriptif adalah penelitian dengan metode untuk menggambarkan suatu hasil penelitian. Namun, hasil gambaran tersebut tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih umum. Dapat dikatakan bahwa penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan deskripsi, penjelasan mengenai keterkaitan kontrak kerja antara GB dengan PT.

Hasil  : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, kerja sama strategis yang dijalin oleh GB dengan PT termasuk ke dalam jenis kontrak kerja untuk layanan. GB dan PT telah sepakat menandatangani perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak. Dengan adanya kerja sama GB dengan PT sangat membantu masyarakat Indonesia yang memiliki pengalaman terbatas atau bahkan yang tidak memiliki pengalaman digital sekalipun untuk mengakses layanan online. Melalui kemitraan dengan PT, GB menjalankan komitmen yang sama untuk membawa peluang ekonomi digital kepada kelas ekonomi menengah baik di daerah perkotaan maupun pedesaan di Tanah Air. Di indonesia ekonomi digital terus berkembang oleh karena itu,  kedua belah pihak mengadakan kerja sama untuk mempermudah setiap melakukan transaksi pembayaran secara online.

Kesimpulan  : GB dan PT berhasil menandatangani kontrak bisnis. Kerja sama GB dan PT sangat membantu masyarakat Indonesia untuk memiliki kesempatan memperoleh penghasilan tambahan, dimana kini agen-agen telah berhasil memperoleh pendapatan tambahan sebesar 30 persen per bulan. Kemitraan dengan PT akan membawa GB melangkah lebih maju dalam memberdayakan 3 juta pengusaha mikro pada awal 2018.


Dasar Hukum Kontrak Bisnis

Dasar-dasar hukum kontrak sebagian besar masih diatur oleh hukum umum. Namun, selama 100 tahun terakhir, transaksi bisnis menjadi semakin tunduk pada ketentuan undang-undang. Tujuan awal parlemen adalah menerjemahkan aturan-aturan hukum umum yang sudah tetap ke dalam format yang lebih mudah diakses dan dipahami oleh para pengusaha. Seiring berjalannya waktu, motif pembuat undang-undang pun berubah. Kepentingan parlemen dalam hukum komersial selama abad terakhir telah didorong terutama oleh kebutuhan untuk mengatur dan mengontrol praktik bisnis yang tidak adil.

Penting bagi saya untuk membedakan berbagai jenis transaksi bisnis karena prinsip hukum yang berbeda berlaku bagi masing-masing jenis transaksi. Hak dan kewajiban para pihak akan ditentukan oleh dasar kontrak dan aturan hukum yang mengatur jenis perjanjian tersebut. Misalnya, kontrak untuk penjualan barang dicakup oleh Sale of Goods Act 1979, sebagaimana diubah dengan Sale and Supply of Goods Act 1994, Sale of Goods (Amandment) Acts 1994 dan 1995 dan Sale and Supply of Goods to Peraturan Konsumen 2002 (SI 2002/3045), sedangkan kontrak untuk penjualan tanah diatur oleh Undang-Undang Properti tahun 1925, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Properti (Ketentuan Lain-lain) Undang-Undang 1989.

Menurut analisis saya, mempelajari jenis kontrak bisnis sangat penting, agar dapat membedakan berbagai jenis kontrak bisnis. Karena kontrak bisnis sangat dibutuhkan untuk memastikan perjanjian transaksi bisnis yang akan disepakati. Dengan adanya kontrak bisnis, maka transaksi bisnis akan berjalan lancar. Dasar-dasar hukum kontrak bisnis sebagian besar masih diatur oleh hukum umum. Hak dan kewajiban para pihak akan ditentukan oleh aturan hukum yang mengatur jenis perjanjian tersebut.

Kontrak kerja

Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Ada dua cara untuk memperoleh layanan seseorang. Dia mungkin bertunangan baik sebagai karyawan di bawah kontrak layanan atau sebagai kontraktor independen di bawah kontrak untuk layanan.

Menurut analisis saya, Kerja sama Perusahaan GB antara PT termasuk ke dalam jenis kontrak kerja. Kontrak kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pada 13 Desember 2017  GB, platform penyedia layanan transportasi on-demand dan pembayaran mobile. GB mengumumkan kerja sama strategis dengan PT yang merupakan salah satu aplikasi pembayaran dan transaksi mobile terkemuka di Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak akan memungkinkan PT dan GB untuk mengintegrasikan kekuatan mitra dan mitra pengemudi yang dimilikinya untuk membentuk jaringan pengusaha mikro terbesar di Indonesia dengan lebih dari tiga juta pengusaha mikro yang akan memperoleh penghasilan tambahan dan membagikan kesempatan kerja sebagai mitra pengemudi GB kepada masyarakat di sekitarnya.

1.    Kontrak layanan

Jenis kontrak ini menciptakan hubungan antara pemberi kerja dan karyawan di antara para pihak. Seorang karyawan menyediakan tenaga kerja untuk majikannya dengan imbalan upah. Pemberi kerja menjalankan kendali atas cara seorang karyawan melakukan pekerjaannya.

Menurut analisis saya, pada kontrak bisnis tersebut tidak sesuai dengan kontrak layanan. Karena kerja sama strategis GB dengan PT akan memungkinkan untuk mengintegrasikan kekuatan mitra dan mitra pengemudi yang dimilikinya untuk membentuk jaringan pengusaha mikro terbesar di Indonesia.

2.    Kontrak untuk layanan

Seorang wiraswasta terikat di bawah kontrak untuk layanan. Pekerja mandiri adalah kontraktor independen, setuju untuk melakukan pekerjaan atau memberikan layanan sesuai keinginannya, dan menikmati kebebasan yang cukup dari orang yang mempekerjakannya. Jadi, sopir memiliki kontrak layanan, sedangkan sopir taksi mengangkut penumpang berdasarkan kontrak layanan.

Menurut analisis saya, pada kontrak bisnis GB dan PT termasuk ke dalam jenis kontrak kerja untuk layanan. Karena kerja sama ini dibuat untuk memberikan kesempatan kepada  masyarakat Indonesia memperoleh penghasilan tambahan. Setelah menandatangani perjanjian kerja sama ini, para mitra PT akan diberikan pelatihan untuk mendaftarkan mitra pengemudi GB yang baru. Perekrutan mitra pengemudi GB dapat dilakukan melalui aplikasi PT, mulai pertengahan Januari 2018 dan akan menjadi fitur tambahan dalam aplikasi PT. Para mitra PT tersebut akan membantu masyarakat Indonesia yang memiliki pengalaman terbatas atau bahkan yang tidak memiliki pengalaman digital sekalipun untuk mengakses layanan online. Salah satu contoh  yang telah berhasil meraih kesuksesan dengan bisnis model tersebut adalah agen KD di Jakarta, agen tersebut menggunakan platform teknologi GB-KD setiap saat untuk menjual pulsa telepon, token listrik, dan merekrut 60 mitra pengemudi dalam sebulan. Kini, bisnis yang dilakukan melalui platform ini telah memberikan kontribusi lebih dari 30 persen dari total penghasilan agen tersebut.

Perbedaan antara karyawan dan kontraktor independen penting karena alasan berikut:

a)    Seorang majikan bertanggung jawab hanya atas kesalahan karyawan, bukan atas mereka yang dilakukan oleh kontraktor independen.

Menurut analisis saya, jika karyawan melakukan kesalahan maka seorang majikan akan bertanggung jawab atas kesalahan karyawan. Karena dalam penandatanganan  kontraktor independen yang bersangkutan itu majikan bukan karyawan.

b)   Hanya karyawan yang berhak mengklaim manfaat dari berbagai hak kerja yang terutama terkandung dalam Undang-Undang Hak Ketenagakerjaan tahun 1996. Ini termasuk perlindungan sehubungan dengan pemecatan yang tidak adil, pemutusan hubungan kerja, pembayaran dan cuti melahirkan, periode pemberitahuan minimum, dan sebagainya. Seorang wiraswasta tidak dapat mengklaim hak-hak ini.

Menurut analisis saya, karyawan wajib mendapatkan hak kerja yang sudah terdapat di dalam peraturan hukum. Wiraswasta tidak dapat mengklaim hak tersebut dikarenakan hak tersebut hanya dapat di lakukan oleh karyawan dan Undang-Undang tersebut juga tertulis diperuntukkan kepada karyawan bukan kepada wiraswasta.


REFERENSI

Riches, S. and ALLEN, V. (2009). Keenan & Riches Business Law. 9th ed. United Kingdom: Pearson Longman. pp. 268 

GB (2021) GB dan PT Jalin Kerja Sama Strategis| GB ID [Online]. Available from: https://www.GB.com/id/press/business/GB-dan-PT-jalin-kerja-sama-strategis/ [Diakses 14 Maret 2021]

sbsi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (2017) Apa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja? [Online]. Available from: http://sbsi.or.id/buruh/apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja/ [Diakses 14 Maret 2021]

 

Nama               : Herlina Safitri

NPM                : 22219811

Kelas               : 2EB02

Mata Kuliah    : Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BENTUK NON CORPORATE ORGANIZATION: DEFINISI DAN SIFAT KEMITRAAN

  ABSTRAK Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan yang terkait dengan bentuk organisasi bisnis yang ada di dalam b...