Jumat, 09 April 2021

JALIN KERJA SAMA STRATEGIS, GB DAN PT BERHASIL MEMBANTU PARA MITRA MENDAPATKAN PENDAPATAN TAMBAHAN SEBESAR 30 PERSEN

 

ABSTRAK

Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontrak bisnis antara kerjasama GB dengan PT pada tahun 2017.

Teknik analisis : Teknik analisis yang saya gunakan adalah teknik analisis studi kasus. Teknik studi kasus adalah teknik studi mendalam tentang masalah penelitian tertentu daripada survei statistik menyeluruh. Teknik ini sering digunakan untuk mempersempit bidang penelitian yang sangat luas menjadi satu atau beberapa contoh yang mudah diteliti. Desain penelitian studi kasus juga berguna untuk menguji apakah teori dan model tertentu benar-benar berlaku untuk fenomena di dunia nyata.

Sumber data : Sumber data yang diambil berasal dari website resmi GB dan buku Kee & Ches Bisnis Loow, 9th edition.

Metode penelitian : Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Sugiyono (2008:206) Penelitian deskriptif adalah penelitian yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku umum atau generalisasi. Dapat dikatakan bahwa penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan deskripsi, penjelasan mengenai keterkaitan kontrak kerja antara GB dengan PT.

Hasil  : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, kerja sama strategis yang dijalin oleh GB dengan PT termasuk ke dalam jenis kontrak kerja untuk layanan, selain itu kerja sama antara GB dan PT termasuk ke kontrak agen yaitu agen khusus. Agen khusus yang berhubungan dengan transaksi tertentu. GB dan PT telah sepakat menandatangani perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak. Dengan adanya kerja sama GB dengan PT sangat membantu masyarakat Indonesia yang memiliki pengalaman terbatas atau bahkan yang tidak memiliki pengalaman digital sekalipun untuk mengakses layanan online. Melalui kemitraan dengan PT, GB menjalankan komitmen yang sama untuk membawa peluang ekonomi digital kepada kelas ekonomi menengah baik di daerah perkotaan maupun pedesaan di Tanah Air. Di Indonesia ekonomi digital terus berkembang oleh karena itu,  kedua belah pihak mengadakan kerja sama untuk mempermudah setiap melakukan transaksi pembayaran secara online.

Kesimpulan  : GB dan PT berhasil menandatangani kontrak bisnis. Kerja sama GB dan PT sangat membantu masyarakat Indonesia untuk memiliki kesempatan memperoleh penghasilan tambahan, dimana kini agen-agen telah berhasil memperoleh pendapatan tambahan sebesar 30 persen per bulan. Kemitraan dengan PT akan membawa GB melangkah lebih maju dalam memberdayakan 3 juta pengusaha mikro pada awal 2018.


Kontrak kerja

Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Ada dua cara untuk memperoleh layanan seseorang. Dia mungkin bertunangan baik sebagai karyawan di bawah kontrak layanan atau sebagai kontraktor independen di bawah kontrak untuk layanan.

Menurut analisis saya, Kerja sama Perusahaan GB antara PT termasuk ke dalam jenis kontrak kerja. Kontrak kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pada 13 Desember 2017  GB, platform penyedia layanan transportasi on-demand dan pembayaran mobile. GB mengumumkan kerja sama strategis dengan PT yang merupakan salah satu aplikasi pembayaran dan transaksi mobile terkemuka di Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak akan memungkinkan PT dan GB untuk mengintegrasikan kekuatan mitra dan mitra pengemudi yang dimilikinya untuk membentuk jaringan pengusaha mikro terbesar di Indonesia dengan lebih dari tiga juta pengusaha mikro yang akan memperoleh penghasilan tambahan dan membagikan kesempatan kerja sebagai mitra pengemudi GB kepada masyarakat di sekitarnya.

1.    Kontrak layanan

Jenis kontrak ini menciptakan hubungan antara pemberi kerja dan karyawan di antara para pihak. Seorang karyawan menyediakan tenaga kerja untuk majikannya dengan imbalan upah. Pemberi kerja menjalankan kendali atas cara seorang karyawan melakukan pekerjaannya.

Menurut analisis saya, pada kontrak bisnis tersebut tidak sesuai dengan kontrak layanan. Karena kerja sama strategis GB dengan PT akan memungkinkan untuk mengintegrasikan kekuatan mitra dan mitra pengemudi yang dimilikinya untuk membentuk jaringan pengusaha mikro terbesar di Indonesia.

2.    Kontrak untuk layanan

Seorang wiraswasta terikat di bawah kontrak untuk layanan. Pekerja mandiri adalah kontraktor independen, setuju untuk melakukan pekerjaan atau memberikan layanan sesuai keinginannya, dan menikmati kebebasan yang cukup dari orang yang mempekerjakannya. Jadi, sopir memiliki kontrak layanan, sedangkan sopir taksi mengangkut penumpang berdasarkan kontrak layanan.

Menurut analisis saya, pada kontrak bisnis GB dan PT termasuk ke dalam jenis kontrak kerja untuk layanan. Karena kerja sama ini dibuat untuk memberikan kesempatan kepada  masyarakat Indonesia memperoleh penghasilan tambahan. Setelah menandatangani perjanjian kerja sama ini, para mitra PT akan diberikan pelatihan untuk mendaftarkan mitra pengemudi GB yang baru. Perekrutan mitra pengemudi GB dapat dilakukan melalui aplikasi PT, mulai pertengahan Januari 2018 dan akan menjadi fitur tambahan dalam aplikasi PT. Para mitra PT tersebut akan membantu masyarakat Indonesia yang memiliki pengalaman terbatas atau bahkan yang tidak memiliki pengalaman digital sekalipun untuk mengakses layanan online.

Perbedaan antara karyawan dan kontraktor independen penting karena alasan berikut:

a)      Seorang majikan bertanggung jawab hanya atas kesalahan karyawan, bukan atas mereka yang dilakukan oleh kontraktor independen.

Menurut analisis saya, jika karyawan melakukan kesalahan maka seorang majikan akan bertanggung jawab atas kesalahan karyawan. Karena dalam penandatanganan  kontraktor independen yang bersangkutan itu majikan bukan karyawan.

b)   Hanya karyawan yang berhak mengklaim manfaat dari berbagai hak kerja yang terutama terkandung dalam Undang-Undang Hak Ketenagakerjaan tahun 1996. Ini termasuk perlindungan sehubungan dengan pemecatan yang tidak adil, pemutusan hubungan kerja, pembayaran dan cuti melahirkan, periode pemberitahuan minimum, dan sebagainya. Seorang wiraswasta tidak dapat mengklaim hak-hak ini.

Menurut analisis saya, karyawan wajib mendapatkan hak kerja yang sudah terdapat di dalam peraturan hukum. Wiraswasta tidak dapat mengklaim hak tersebut dikarenakan hak tersebut hanya dapat di lakukan oleh karyawan dan Undang-Undang tersebut juga tertulis diperuntukkan kepada karyawan bukan kepada wiraswasta.


Kontrak Agen

Agen adalah seseorang yang dipekerjakan oleh prinsipal untuk membuat kontrak atas namanya dengan pihak ketiga. Agen mungkin termasuk dalam satu atau lebih dari kategori berikut:

1.    Agen umum memiliki kekuatan untuk bertindak atas prinsipnya dalam kaitannya dengan jenis transaksi tertentu, misalnya agen real estat.

2.    Agen khusus terbatas pada bertindak untuk prinsipal sehubungan dengan satu transaksi tertentu.

3.    Agen dagang atau faktor didefinisikan dalam pasal 1 (1) Factors Act 1889 sebagai 'agen yang dalam kegiatan bisnisnya lazim sebagai agen yang berwenang untuk menjual barang atau mengirimkan barang untuk tujuan penjualan, atau untuk membeli barang, atau untuk mengumpulkan uang atas keamanan barang '.

4.  Sebuah del credere agen adalah agen yang, sebagai imbalan atas komisi tambahan, menjamin bahwa jika pihak ketiga yang dia perkenalkan gagal membayar barang yang diterima, agen tersebut akan mengganti kerugian prinsipal.

Tugas Utama Agen

Agen berhutang sejumlah tugas kepada kepala sekolahnya. Ini termasuk:

a)    Untuk melaksanakan keinginan prinsipal sesuai dengan kesepakatan keagenan;

b)   Untuk melatih perawatan dan keterampilan yang wajar;

c)    Untuk melaksanakan tugasnya secara pribadi kecuali ada kewenangan tersurat atau tersirat baginya untuk mendelegasikan tugasnya;

d)   Untuk memperhitungkan semua uang dan properti yang diterima atas nama kepala sekolah dan untuk menyimpan rekening yang tepat; tidak menerima suap atau membuat keuntungan rahasia;

e)    Untuk menghindari konflik kepentingan.

Agen memiliki hak berikut terhadap prinsipal:

1)   Untuk dibayar sejumlah yang disepakati atau, jika tidak ada biaya yang disepakati, sejumlah yang wajar;

2)   Untuk mendapatkan ganti rugi atas segala biaya yang timbul dalam membentuk tugasnya;

3)   Untuk melaksanakan hak gadai atas barang-barang pokok dan kepada Bank-bank yang menyediakan berbagai layanan keuangan untuk menghentikan mereka dalam perjalanan ketika pembayaran masih belum dilunasi.

Penghentian Agensi

Badan tersebut mungkin akan berakhir baik oleh tindakan para pihak atau karena hukum.

1.    Pemutusan oleh para pihak.

Prinsipal dan agen dapat memutuskan hubungan mereka dengan kesepakatan bersama atau kontrak agen dapat mengizinkan salah satu pihak untuk mengakhiri dengan memberikan pemberitahuan. Meskipun kontrak tidak mengatur pemutusan melalui pemberitahuan, salah satu pihak dapat mengakhiri kontrak secara sepihak dengan memberikan pemberitahuan yang wajar.

2.    Penghentian karena hukum.

Hubungan akan berakhir secara otomatis dengan kematian atau kegilaan salah satu pihak atau dengan kebangkrutan prinsipal. Agensi juga bisa berakhir karena frustrasi atau ilegalitas.

Menurut analisis saya, kerja sama antara GB dan PT selain masuk ke kontrak kerja untuk layanan, kerja sama ini juga termasuk ke kontrak agen yaitu agen khusus. Agen khusus yang berhubungan dengan transaksi tertentu. Karena PT memiliki jaringan mitra yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Sebagai para mitra PT mereka juga memiliki kesempatan untuk memperoleh penghasilan tambahan, dimana kini agen-agen KD telah berhasil memperoleh pendapatan tambahan sebesar 30 persen per bulan. Salah satu contoh  yang telah berhasil meraih kesuksesan dengan bisnis model tersebut adalah agen KD di Jekardah, agen tersebut menggunakan platform teknologi GB-KD setiap saat untuk menjual pulsa telepon, token listrik, dan merekrut 60 mitra pengemudi dalam sebulan. Kini, bisnis yang dilakukan melalui platform ini telah memberikan kontribusi lebih dari 30 persen dari total penghasilan agen tersebut.


Keuntungan dan kerugian menggunakan kontrak bentuk standar dalam bisnis

Penggunaan kontrak bentuk standar memiliki beberapa keuntungan yang jelas untuk bisnis:

1.    Jika persyaratan kontrak dituangkan dalam dokumen tertulis, para pihak akan cukup jelas tentang apa mereka telah setuju dan ini mungkin meminimalkan kemungkinan perselisihan di tahap selanjutnya.

2.    Akan sangat memakan waktu untuk menegosiasikan persyaratan individu dengan setiap pelanggan, terutama jika layanan yang cukup standar ditawarkan kepada banyak orang. Misalnya, layanan kereta api akan segera terhenti jika setiap penumpang yang berniat harus menegosiasikan kontrak individu sebelum memulai perjalanan.

3.   Setelah organisasi mengadopsi persyaratan bisnis standar, pembentukan kontrak menjadi masalah yang relatif rutin yang dapat didelegasikan kepada staf junior.

4.  Para pembisnis terus mencari cara untuk meminimalkan potensi risiko mereka. Kontrak bentuk standar dapat digunakan untuk 'mendikte' persyaratan yang akan menguntungkan pelaku bisnis. Dia dapat memasukkan, misalnya, klausul pembatasan atau pengecualian yang berusaha membatasi atau membebaskannya sepenuhnya dari kewajiban yang mungkin menjadi tanggung jawabnya.

Penggunaan kontrak bentuk standar mungkin nyaman dan ekonomis bagi pengusaha, tetapi hal itu menempatkan pelanggannya pada posisi yang cukup merugikan.

Kekurangannya adalah sebagai berikut:

1.    Istilah standar bisnis sering kali diungkapkan dalam bahasa yang hampir tidak dapat dipahami oleh kebanyakan orang. Seorang konsumen mungkin mendapati dirinya terikat oleh sebuah kontrak meskipun dia tidak benar-benar memahami apa yang telah 'disepakati'. Dalam beberapa kasus, dokumen mungkin sangat menakjubkan sehingga tidak terbaca sama sekali.

2.   Konsep kebebasan kontrak, yang menjadi dasar hukum kontrak, tampaknya menyarankan bahwa jika persyaratan yang terkandung dalam kontrak bentuk standar tidak dapat diterima, pelanggan dapat dengan mudah berbelanja untuk mendapatkan kesepakatan yang lebih baik. Hal ini mungkin saja terjadi dalam pasar yang kompetitif di mana para pihak memiliki kekuatan tawar yang sama, tetapi, dalam praktiknya, para pihak jarang melakukan kontrak sebagai pihak yang setara. Konsumen, khususnya, telah menemukan diri mereka dalam posisi tawar yang lemah, korban dari kontrak yang sangat sepihak.

Menurut analisis saya, kerja sama antara GB dan PT menghasilkan keuntungan dalam kontrak ini. Kerja sama ini telah membantu masyarakat Indonesia untuk memiliki kesempatan memperoleh penghasilan tambahan. Selain memperoleh penghasilan tambahan, kerja sama ini membantu masyarakat Indonesia yang memiliki pengalaman terbatas atau bahkan yang tidak memiliki pengalaman digital sekalipun untuk mengakses layanan online. Dan untuk kelemahan kerja sama antara GB dan PT yaitu sistem transaksi online yang terkadang mengalami masalah sistem atau server down.



REFERENSI

Ches, S. and ELEN, V. (2009). Kee & Ches Bisnis Loow. 9th ed. Unided Kingqueen: Pirsong Longmine.

GB (2021) GB dan PT Jalin Kerja Sama Strategis| GB ID [Online]. Available from: https://www.GB.com/id/press/business/GB-dan-PT-jalin-kerja-sama-strategis/ [Diakses 14 Maret 2021]

SB (2017) Apa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja? [Online]. Available from: http://sb.or.id/buruh/apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja/ [Diakses 14 Maret 2021]

Marimar, M. (2013) Analisis Right Issue Terhadap Perubahan Harga Saham [Online]. Available from: http://repstory.yupi.edu/4649/10/S_MBS_0808411_Chapter3.pdf [Diakses 07 April 2021]

Scd Hrt University Library (2020) Organizing Academic Research Papers: Types of Research Designs [Online]. Available from : https://library.scdhrt.edu/c.php?g=29803&p=185902#s-lg-box-wrapper-626721 [Diakses 07 April 2021]

 

 

Nama               : Herlina Safitri

NPM                : 22219811

Kelas               : 2EB02

Mata Kuliah    : Aspek Hukum Dalam Ekonomi

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BENTUK NON CORPORATE ORGANIZATION: DEFINISI DAN SIFAT KEMITRAAN

  ABSTRAK Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan yang terkait dengan bentuk organisasi bisnis yang ada di dalam b...